Bekasi, Mata4.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menyalurkan zakat fitrah kepada sejumlah mustahik yang selama ini berperan di lingkungan masyarakat, seperti Satlinmas, guru ngaji lekar, marbot musala, hingga imam musala.
Wakil Ketua BAZNAS Kota Bekasi, Ayi Nurdin, menjelaskan bahwa penyaluran zakat tersebut dilakukan melalui program khusus yang menyasar kelompok-kelompok yang aktif melayani masyarakat di bidang sosial dan keagamaan.
“Program ini diperuntukkan bagi Satlinmas, guru ngaji lekar, marbot musala, dan imam musala. Namun penerimaannya tidak boleh dobel,” ujar Ayi, Rabu (11/3).
Menurutnya, skema penyaluran bantuan bagi guru ngaji lekar kini mengalami perubahan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya bantuan diberikan sepenuhnya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta, sejak tahun 2025 skema tersebut dikonversi menjadi dua bentuk manfaat.
“Jadi zakat yang diberikan ada dua skema manfaat, yakni pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan uang tunai,” jelasnya.
Dalam skema baru tersebut, penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp750 ribu serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp400 ribu untuk perlindungan selama dua tahun. Iuran BPJS tersebut dibayarkan sekitar Rp16.800 per bulan.
Program ini dinilai memberikan manfaat jangka panjang bagi para penerima. Bahkan, Ayi menyebutkan bahwa manfaat tersebut telah dirasakan oleh keluarga tiga guru ngaji yang telah meninggal dunia.
“Sudah ada tiga guru ngaji yang meninggal dunia dan keluarganya menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp70 juta per orang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy, menambahkan bahwa jumlah penerima program tersebut cukup besar.
Ia menyebutkan, sebanyak 560 guru ngaji lekar menerima bantuan dari program infak tersebut, sementara untuk Satlinmas jumlah penerimanya mencapai 1.736 orang.
Syamsul menjelaskan, kebijakan konversi sebagian bantuan ke dalam bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan yang lebih luas bagi para penerima.
“Pertimbangannya ketika diberikan uang tunai biasanya cepat habis. Maka dikonversikan menjadi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurutnya, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi guru ngaji, terutama jika mereka mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas mengajar atau dalam perjalanan menjalankan tugas.
“Kalau terjadi kecelakaan saat bertugas, mereka bisa mendapatkan perlindungan dan klaim biaya pengobatan di rumah sakit,” pungkasnya. (Nugie)
