Bhayangkara, Mata4.com – Kasus viral pernikahan beda usia antara Mbah Tarman (75) dan Sheila Arika (25) akhirnya berujung proses hukum. Polres Pacitan telah resmi menahan pria lanjut usia tersebut atas dugaan penipuan terkait pemberian mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang ternyata palsu.
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui bahwa cek Rp3 miliar yang diberikan sebagai mahar pernikahan tidak memiliki nilai alias palsu. Ia mengaku motifnya semata-mata untuk membuat Sheila bersedia menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” ujar Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan Tarman sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan. “Kami rilis kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu Mbah Tarman,” ujar Ayub dalam konferensi pers.
Menurut Ayub, penyidikan dimulai melalui laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat kepolisian ketika menemukan dugaan tindak pidana tanpa menunggu laporan masyarakat. Langkah ini diambil karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah diuji oleh Laboratorium Forensik, serta menghadirkan saksi ahli dari Bank BCA untuk memastikan keaslian cek tersebut. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa cek senilai Rp3 miliar itu tidak sesuai dengan dokumen asli dan dinyatakan palsu. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” jelas Ayub.
Kasus ini bermula dari viralnya video pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika, yang menarik perhatian karena jarak usia yang sangat jauh dan mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar. Dalam video yang beredar, penghulu menyebut secara jelas bahwa maskawin yang diberikan terdiri dari seperangkat alat salat serta cek bernilai miliaran rupiah.
Tak lama setelah acara pernikahan menjadi perbincangan publik, muncul kabar bahwa Mbah Tarman kabur membawa sejumlah barang berharga milik keluarga mempelai perempuan. Di saat yang sama, terungkap bahwa cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar tidak bisa dicairkan.
Kini, kasus yang semula menjadi tontonan warganet tersebut berubah menjadi proses hukum serius, dengan Mbah Tarman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melanjutkan pendalaman untuk menuntaskan perkara ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
