Padang, mata4.com — Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan keprihatinan atas peristiwa pembubaran ibadah dan perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Kota Padang, Sumatera Barat. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (27/7), di kawasan Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, yang mewakili Menteri Agama. Dalam keterangan tertulis, Adib menyebut tindakan tersebut mencederai prinsip kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
“Kami menyesalkan insiden yang terjadi di Padang. Ini menunjukkan masih perlunya penguatan literasi keberagaman dan dialog lintas iman di tengah masyarakat,” ujar Adib.
Menurut Kemenag, rumah doa tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah rutin dan pendidikan keagamaan bagi anak-anak jemaat. Namun, kegiatan itu didatangi oleh sekelompok warga yang membubarkan aktivitas dan melakukan perusakan terhadap bangunan rumah doa. Akibat kejadian itu, beberapa anak mengalami trauma dan luka ringan.

www.service-ac.id
Koordinasi dan Langkah Penanganan
Adib menjelaskan bahwa pihak Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat provinsi dan kota untuk menangani dampak sosial dari insiden tersebut. Kemenag juga mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku kekerasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi yang terakhir. Tidak boleh ada lagi pembubaran ibadah tanpa melalui mekanisme hukum dan dialog yang beradab,” kata Adib.
Tanggapan dan Reaksi Publik
Peristiwa ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa organisasi keagamaan dan masyarakat sipil, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), dan Setara Institute, mengecam pembubaran ibadah sebagai bentuk intoleransi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Wakil Gubernur Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk menjaga kerukunan dan menindak tegas segala bentuk tindakan main hakim sendiri.
Penegakan Hukum dan Harapan Ke Depan
Pihak kepolisian dilaporkan telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan motif dan kronologi kejadian secara utuh.
Kemenag menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, bukan kekerasan.
