Jakarta, Mata4.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap sejumlah bentuk pelanggaran serius dalam pelaksanaan TKA 2025. Pelanggaran itu ditemukan dalam bentuk praktik jual-beli soal, kebocoran soal melalui media sosial, serta peserta atau oknum pengawas melakukan live streaming saat ujian berlangsung.
Bentuk Pelanggaran yang Teridentifikasi
- Ditemukan 3 kasus praktik jual-beli soal TKA.
- Sebanyak 8 kasus live streaming saat pengerjaan soal.
- Kasus kebocoran soal melalui media sosial dan chatting kolektif: terdapat 11 laporan lewat TikTok, 28 lewat WhatsApp Group, serta 1 lewat platform X.
- Sebanyak 4 kasus penggunaan gawai tidak sesuai aturan saat ujian berlangsung.
Pernyataan Resmi dari Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan temuan tersebut dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu (26/11/2025), dan menegaskan bahwa pelanggaran terjadi tidak hanya dari peserta, tapi juga dari pengawas atau teknisi terkait penyelenggaraan TKA.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sekecil apapun guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA,” ujar Mu’ti

Kemendikdasmen juga telah membuka jalur pelaporan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan melalui situs resmi, media sosial, pusat call, maupun kanal WhatsApp resmi.
Upaya Perbaikan dan Pencegahan ke Depan
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyatakan akan memperketat pengawasan, memperbaiki prosedur ujian, dan memastikan semua pihak terkait memahami aturan. Tujuannya agar TKA ke depan dapat berjalan dengan lebih akuntabel dan adil bagi seluruh peserta di seluruh daerah.
Pihak Kemendikdasmen juga menyerukan pentingnya peran serta masyarakat siswa, orang tua, guru, hingga pengawas untuk menjaga integritas ujian. Bila ada dugaan pelanggaran, diharapkan dilaporkan melalui kanal resmi agar dapat ditindak lanjuti.
