Bekasi, Mata4.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang terbukti melakukan tindakan perundungan terhadap Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa yang meninggal dunia secara tragis beberapa waktu lalu.
Brian memastikan, bila tim investigasi kampus menemukan adanya pelanggaran, maka sanksi berat — termasuk drop out (DO) — bisa diberikan.
“Kalau ada pelanggaran pasti ada sanksinya. Nanti sanksinya seperti apa, itu akan ditentukan setelah hasil investigasi selesai,” ujar Brian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (20/10/2025).
Tim Investigasi Kampus Bergerak
Brian menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak Universitas Udayana. Kampus telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut.
“Mereka sudah membentuk tim untuk memeriksa lebih lanjut pelanggaran-pelanggaran apa yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Menurut Brian, Kementerian meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa kampus wajib menjadi ruang aman dari kekerasan dan perundungan.
“Intinya, kampus harus bebas dari kekerasan dan perundungan. Sudah ada aturannya, dan kami minta proses dilakukan terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.
Polisi Periksa 19 Saksi
Sementara itu, Kepolisian Sektor Denpasar Barat masih terus mengusut penyebab kematian Timothy Anugerah Saputra (22). Hingga kini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa, terdiri dari dosen, teman sekelas, sahabat korban, hingga petugas keamanan kampus Universitas Udayana.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dikenal sebagai mahasiswa cerdas dan berprinsip.
“Dari 19 saksi, rata-rata menyampaikan bahwa korban ini orangnya pintar dan berbicara berbobot. Banyak yang merasa kecil kemungkinan dia menjadi korban perundungan,” jelas Laksmi.
Menurut hasil penyelidikan sementara, korban diketahui jatuh dari lantai empat gedung kampus. Temuan itu diperkuat oleh tiga saksi mata dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Desakan Publik dan Langkah Kementerian
Kasus ini menuai perhatian luas di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Banyak pihak mendesak agar pelaku perundungan dijatuhi sanksi berat hingga DO, bila terbukti bersalah.
Brian Yuliarto menyebut, pihaknya akan terus memantau proses hukum dan disiplin kampus hingga tuntas.
“Semua pelanggaran pasti diselesaikan di tingkat kampus dulu. Kami memantau agar seluruh prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Udayana, pertama kali mencuat setelah ditemukan jatuh dari lantai empat gedung kampus pada awal Oktober 2025. Dugaan perundungan muncul setelah beredar informasi adanya tekanan sosial dari lingkungan kampus.
Baca Juga:
ida yulidina istri menkeu yang bersahaja
Kementerian Pendidikan Tinggi kini menegaskan komitmennya untuk memastikan kampus menjadi ruang aman dan berkeadilan bagi seluruh mahasiswa, tanpa kekerasan, perundungan, atau diskriminasi.
