Bekasi, Mata4.com – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengapa Alex Iskandar (AI), ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho, tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro, bocah enam tahun yang dilaporkan hilang pada 6 Maret 2025. Penjelasan ini disampaikan menyusul tewasnya Alex di ruang konseling sebelum menjalani proses penahanan resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa sebelum seorang tersangka masuk ke ruang tahanan, ia harus melalui pemeriksaan kesehatan lengkap. Prosedur ini penting untuk mengetahui apakah tersangka memiliki riwayat penyakit tertentu, termasuk penyakit berat yang membutuhkan obat rutin maupun penyakit menular.
“Setiap tahanan yang akan bergabung di ruang tahanan harus diperiksa kesehatannya. Apakah dia punya penyakit jantung, diabetes, atau penyakit menular seperti HIV. Penyakit menular tidak boleh dicampur dengan tahanan lainnya,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Selain pemeriksaan kesehatan, tersangka juga ditempatkan di ruang konseling yang dipantau oleh petugas. Ruangan tersebut dikunci dari luar untuk memastikan keamanan selama proses administratif sebelum penahanan. Budi menambahkan bahwa pada pagi hari kejadian, petugas sedang menunggu kedatangan dokter untuk pemeriksaan lanjutan, sementara Alex meminta izin keluar untuk ke kamar mandi—situasi yang dianggap rutinitas biasa.

Temuan pertama terkait kematian Alex muncul saat seorang saksi yang mengenalnya melihat kondisi Alex dari pintu kaca ruang konseling. Petugas jaga saat itu berada di luar ruangan, sesuai prosedur untuk tersangka yang sudah menandatangani surat penahanan namun belum dimasukkan ke sel.
Sementara itu, Propam Polres Jakarta Selatan memeriksa dua anggotanya yang bertugas piket di ruang konseling saat insiden terjadi. Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah pengawasan terhadap Alex sudah sesuai prosedur dan mencari tahu bagaimana tersangka bisa mengakhiri hidupnya di ruangan tersebut.
“Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut difokuskan pada aspek pengawasan dan potensi kelalaian yang memungkinkan insiden itu terjadi.
Kasus ini semakin mendapat sorotan publik mengingat Alex sebelumnya mengaku menyimpan jasad Alvaro di garasi mobil selama tiga hari sebelum temuan polisi. Polisi juga menyebut motif pembunuhan terkait aksi balas dendam Alex kepada istrinya, ibu kandung korban.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terkait berbagai aspek kasus ini masih berjalan, termasuk soal pengawasan internal dan prosedur penahanan tersangka.
