Mata4.com – Bekasi.
Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa banyak miliarder, selebriti, atau pengusaha besar menyimpan hartanya di luar negeri? Bahkan tak sedikit yang membagi asetnya ke berbagai negara, seperti Swiss, Singapura, Dubai, atau Kepulauan Cayman. Apakah ini tindakan ilegal? Atau justru strategi cerdas?
Jawabannya: ya, ini legal — jika dilakukan dengan cara yang benar. Tapi praktik ini memang menyimpan sisi terang dan sisi gelap. Mari kita bahas.
MENGAPA ORANG KAYA MEMILIH “MENYEBAR” ASET KE BERBAGAI NEGARA?
Orang kaya tidak hanya berpikir soal keuntungan, tapi juga perlindungan jangka panjang. Berikut alasannya:
- Perlindungan Aset
Mereka ingin memastikan bahwa jika suatu hari terjadi krisis politik, hukum, atau ekonomi di negaranya, aset mereka tetap aman. Menyimpan kekayaan di luar negeri menjadi semacam “bunker keuangan”. - Diversifikasi Risiko
Menyimpan seluruh kekayaan di satu negara adalah tindakan yang berisiko. Mereka memecah aset ke beberapa mata uang, pasar, dan wilayah hukum untuk meminimalisasi dampak dari gejolak ekonomi global. - Efisiensi Pajak
Beberapa negara dikenal sebagai tax haven karena menawarkan sistem pajak yang sangat ringan atau bahkan nol. Dengan menyusun struktur keuangan secara legal, mereka bisa mengurangi beban pajak tanpa melanggar hukum. - Privasi & Keamanan
Beberapa yuridiksi offshore memungkinkan pemilik aset untuk tetap anonim. Ini melindungi orang kaya dari ancaman penculikan, pemerasan, atau serangan politik. - Mobilitas Global
Aset luar negeri juga bisa jadi kunci masuk untuk mendapatkan visa, kewarganegaraan, atau status domisili di negara-negara tertentu—lewat program “golden visa” atau “investment residency”.
APAKAH LEGAL MENYIMPAN ASET DI LUAR NEGERI?
Jawaban singkat: ya, legal. Namun, legalitas ini bergantung pada tujuan dan transparansinya.
Legal jika:
Aset diperoleh dari sumber yang sah
Dilaporkan kepada otoritas pajak negara asal (misalnya DJP Indonesia)
Tidak digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, penghindaran pajak agresif, atau pembiayaan terorisme
Ilegal jika:
Tidak dilaporkan (disembunyikan)
Diperoleh dari kegiatan kriminal
Dimanfaatkan melalui struktur palsu untuk menghindari kewajiban hukum dan pajak
APA KATA HUKUM DI INDONESIA?
WNI boleh menyimpan aset di luar negeri. Tapi sejak Indonesia ikut sistem CRS (Common Reporting Standard) — otoritas pajak antarnegara saling bertukar informasi. Artinya, rekening atau investasi Anda di luar negeri bisa terdeteksi dan wajib dilaporkan di SPT tahunan.
Jika tidak dilaporkan, Anda bisa terkena sanksi administratif, denda, atau bahkan pidana pajak.
