Jakarta, Mata4.com — Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa data terkait kasus keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dibuka dan dapat diakses oleh publik. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya sorotan terhadap pelaksanaan program tersebut yang dalam beberapa bulan terakhir dilaporkan menyebabkan sejumlah insiden keracunan makanan di berbagai daerah.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Budi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (2/10), sebagai bagian dari respon pemerintah terhadap kekhawatiran masyarakat, media, dan lembaga pengawas mengenai keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di sekolah-sekolah.
“Kami akan membuka data keracunan MBG kepada publik. Kalau memang diperlukan, pembaruan data bisa dilakukan setiap hari, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi COVID-19,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Latar Belakang Program MBG dan Meningkatnya Kasus Keracunan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dimulai pada awal tahun 2025. Program ini dirancang untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah, khususnya di wilayah yang masuk kategori rentan stunting atau kekurangan gizi.
Namun, sejak diterapkan secara luas, sejumlah kasus keracunan massal mulai dilaporkan. Hingga akhir September 2025, data Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI mencatat sedikitnya 6.457 kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari program MBG.
Wilayah yang melaporkan kasus keracunan terbanyak antara lain Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat. Sebagian besar korban adalah siswa sekolah dasar dan menengah yang mengalami gejala mulai dari mual, muntah, diare, hingga pingsan setelah mengonsumsi menu makanan program MBG.
Hasil Investigasi Awal: Bakteri, Virus, dan Bahan Kimia
Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi awal untuk mencari tahu penyebab pasti dari insiden-insiden keracunan tersebut. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan pasien menunjukkan bahwa penyebab utama keracunan berasal dari:
- Bakteri: Salmonella, Escherichia coli, Bacillus cereus, Staphylococcus aureus
- Virus: Norovirus, Hepatitis A
- Bahan kimia berbahaya: Scombrotoxin (histamin), nitrit, dan zat pengawet yang melebihi ambang batas
Menurut Budi, temuan tersebut menunjukkan bahwa keracunan bisa terjadi pada berbagai tahap, mulai dari proses penyimpanan bahan, pengolahan makanan, hingga distribusi ke sekolah-sekolah.
“Sebagian besar masalah terjadi di titik distribusi dan pengolahan makanan. Kami tidak menemukan pola yang terpusat, tetapi ada kelemahan di pelaksana tingkat daerah,” ungkap Budi.
Transparansi Data dan Mekanisme Pelaporan Terstruktur
Untuk menjawab tuntutan publik akan keterbukaan informasi, Kemenkes akan mengadopsi sistem pelaporan kasus yang terstruktur dan bisa diakses masyarakat. Model pelaporan yang akan digunakan serupa dengan sistem informasi COVID-19, yang menyajikan data kasus secara berkala—harian, mingguan, dan bulanan.
“Publik harus mengetahui kondisi yang sebenarnya. Data akan kami buka agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan program ini bersama-sama,” kata Budi.
Pelaporan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Puskesmas atau rumah sakit di tingkat lokal, kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Kementerian Kesehatan. Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi sebelum dipublikasikan ke situs resmi pemerintah.
Penanganan Aduan: Saluran Khusus dan Respon Cepat
Selain pelaporan resmi dari fasilitas kesehatan, pemerintah juga membuka jalur pengaduan masyarakat. Layanan aduan yang sebelumnya banyak dilakukan lewat media sosial kini dialihkan ke kanal resmi, seperti:
- Hotline darurat 119
- Nomor aduan khusus MBG: +62 877 7759 1097
Laporan dari masyarakat yang masuk melalui kanal ini akan segera ditindaklanjuti oleh tim dari Dinas Kesehatan setempat dan Satgas Pengawasan MBG. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan semua aduan ditangani dengan cepat dan terverifikasi.
Evaluasi Pelaksanaan di Daerah dan Sanksi bagi Pelanggar
Menkes juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG di lapangan. Pemerintah akan melakukan audit bersama antara Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan terhadap unit pelaksana MBG, seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama yang berada di lokasi terjadinya kasus keracunan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan makanan, maka pihak penyedia makanan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kemitraan dengan pemerintah.
“Kami akan pastikan bahwa setiap pelaku yang lalai akan ditindak sesuai aturan. Keselamatan anak-anak adalah prioritas kami,” tegas Budi.
Komitmen terhadap Kesehatan Anak dan Hak Publik atas Informasi
Langkah keterbukaan data yang diambil oleh Kemenkes menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai tujuan, yaitu untuk meningkatkan gizi anak Indonesia secara aman dan berkelanjutan.
Sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang kesehatan masyarakat, menyambut baik langkah transparansi ini. Mereka menilai bahwa keterbukaan data akan memperkuat kepercayaan publik dan mempermudah pengawasan bersama.
Penutup
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung pelaksanaan program MBG, namun juga aktif dalam mengawasi pelaksanaannya. Dengan keterbukaan data dan pelaporan yang transparan, diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus keracunan yang membahayakan kesehatan siswa.
Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Menteri Kesehatan, dokumen rapat DPR RI, dan data dari Kementerian Kesehatan RI. Penyusunan berita mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 hingga 11, yang menjunjung tinggi keakuratan, keberimbangan, dan kepentingan publik.

