Bekasi, Mata4.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal pakaian bekas atau balpres yang semakin marak di berbagai daerah. Ia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang secara terbuka mendukung praktik tersebut melalui televisi maupun YouTube.
“Terus yang petantang-petenteng di TV yang mendukung itu, mulai datangi ya. Bea Cukai datang sana ke orangnya, biar kapok dia,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum. Khusus untuk pakaian bekas, aturan pelarangan telah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Karena itu, Purbaya mempertanyakan keberanian sebagian pihak yang tampil di media dan memberikan dukungan seolah-olah aktivitas ilegal tersebut dapat dibenarkan.
“Itu jelas barang ilegal. Kalau ilegal kan sudah jelas melanggar hukum kok berani ngomong di TV? Seolah-olah kejahatan sekarang boleh dilakukan di sini. Itu enggak bisa. Jadi yang di YouTube, yang di TV itu hati-hati, saya akan kirim orang,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menegaskan bahwa pemerintah fokus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap importir pakaian bekas. Menurutnya, langkah pemerintah difokuskan pada pelaku hulu yang terlibat langsung dalam memasukkan barang terlarang tersebut ke Indonesia.
“Kita memang fokusnya akan menindak para importir atau distributornya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
Budi kembali mengingatkan bahwa impor pakaian bekas merupakan aktivitas yang secara tegas dilarang dalam aturan perdagangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar.
“Ya, jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Pernyataan tegas kedua menteri ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menutup celah peredaran pakaian bekas impor ilegal yang merugikan industri tekstil nasional, mengancam kesehatan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan pasar. Langkah intensif Bea Cukai dan penguatan pengawasan di lini impor diperkirakan akan semakin diperketat dalam waktu dekat.
