Jakarta, Mata4.com — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan rencana penyaluran dana segar sebesar Rp275 triliun kepada dua bank daerah strategis, yakni Bank Jatim dan Bank Jakarta. Penyaluran dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor perbankan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut juga menjadi kelanjutan dari langkah pemerintah sebelumnya yang telah menyalurkan dukungan modal kepada anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah menilai bahwa penguatan perbankan daerah menjadi kunci penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Perbankan Daerah
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (9/10), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alokasi dana Rp275 triliun tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat likuiditas Bank Jatim dan Bank Jakarta. Dana ini diharapkan mampu memperbesar kapasitas kredit kedua bank, sehingga mereka dapat lebih agresif dalam menyalurkan pembiayaan produktif yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Perbankan daerah memegang peranan penting dalam mendorong perekonomian lokal. Dengan dukungan dana ini, kami berharap Bank Jatim dan Bank Jakarta dapat memperluas layanan dan memperkuat perannya dalam membiayai UMKM serta sektor riil lainnya. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Peran Strategis Bank Jatim dan Bank Jakarta
Bank Jatim merupakan salah satu bank daerah terbesar di Indonesia yang beroperasi di Provinsi Jawa Timur. Bank ini telah menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan memberikan kredit dan layanan keuangan yang luas bagi masyarakat serta pelaku usaha di wilayah tersebut.
Sementara itu, Bank Jakarta berperan penting dalam menyediakan akses keuangan di ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya. Dengan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang padat, Bank Jakarta menjadi mitra strategis dalam menyalurkan kredit usaha dan mendorong pertumbuhan UMKM yang dinamis.
Direktur Utama Bank Jatim, Agus Santoso, menyambut baik rencana penyuntikan modal dari pemerintah ini. Ia menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk memperluas jangkauan kredit produktif serta meningkatkan kapasitas teknologi dan layanan perbankan.
“Dengan tambahan modal ini, kami akan semakin mampu melayani kebutuhan pembiayaan UMKM dan sektor produktif lain di Jawa Timur, yang merupakan tulang punggung ekonomi daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jakarta, Ratna Dewi, menegaskan bahwa dukungan modal tersebut akan menjadi peluang strategis bagi bank untuk memperkuat penetrasi pasar dan meningkatkan inklusi keuangan di wilayah DKI Jakarta.
“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan dana ini agar dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil, serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi ibu kota,” ujar Ratna.
Mendorong Inklusi Keuangan dan Pemulihan Ekonomi
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyaluran dana ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memperkuat struktur permodalan bank daerah sehingga dapat memperbesar kapasitas kredit yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan sektor riil di tingkat lokal.
Menurut data Kementerian Keuangan, sektor UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penguatan perbankan daerah yang menjadi ujung tombak pembiayaan UMKM sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Selain itu, penyuntikan modal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tahan perbankan daerah menghadapi berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, serta mempercepat proses digitalisasi layanan perbankan yang semakin penting di era modern.
Transparansi dan Tata Kelola yang Baik
Pemerintah dan pihak terkait menegaskan bahwa penyaluran dana ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik (good governance). Seluruh proses disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan diawasi secara ketat untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam dokumen resmi yang dirilis Kementerian Keuangan, dinyatakan bahwa pelaksanaan program ini juga akan dilaporkan secara berkala kepada publik dan stakeholder sebagai bentuk akuntabilitas.

