Jakarta, Mata4.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian bahwa harga jual eceran rokok pada tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (13/10), menjawab kekhawatiran masyarakat dan pelaku industri terkait kemungkinan kenaikan harga rokok di tahun depan.
Kebijakan Stabilitas Harga di Tengah Tantangan Ekonomi
Menurut Menkeu Purbaya, keputusan menjaga harga rokok tetap stabil diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan akibat dampak pandemi dan ketidakpastian global. Pemerintah ingin meringankan beban masyarakat, khususnya perokok yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Kami berupaya untuk tidak membebani konsumen dengan kenaikan harga rokok yang signifikan, mengingat saat ini daya beli masyarakat masih perlu mendapat perhatian khusus,” ujar Purbaya.
Pemerintah menyadari bahwa industri rokok juga merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara melalui cukai dan pajak. Oleh karena itu, stabilitas harga sekaligus menjaga kelangsungan industri menjadi prioritas.
Peran Cukai dalam Pengendalian Konsumsi Rokok
Meski harga rokok tidak dinaikkan, pemerintah tetap menegaskan komitmen dalam pengendalian konsumsi rokok melalui kebijakan cukai. Cukai merupakan instrumen penting untuk membatasi akses dan konsumsi produk tembakau, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Dr. Maya Sari, seorang ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, menjelaskan,
“Pengendalian konsumsi rokok sangat penting untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti kanker paru dan penyakit jantung. Kebijakan cukai adalah salah satu cara efektif jika diterapkan dengan tepat.”
Menurut Menkeu Purbaya, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat agar regulasi cukai dilaksanakan secara konsisten, termasuk memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat merusak upaya pengendalian konsumsi.
Tanggapan dari Industri dan Konsumen
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual eceran rokok disambut baik oleh pelaku industri tembakau. Mereka menganggap kebijakan ini memberikan kepastian dalam perencanaan produksi dan pemasaran di tahun depan, sekaligus membantu menjaga stabilitas pasar.
Salah satu pengusaha rokok di Jakarta yang enggan disebutkan namanya menyatakan,
“Kebijakan harga stabil ini penting agar kami dapat mengelola produksi tanpa harus menaikkan harga secara drastis yang bisa menurunkan penjualan.”
Di sisi lain, konsumen rokok juga menyambut kabar ini dengan lega, mengingat harga rokok selama ini menjadi salah satu pengeluaran rutin yang cukup signifikan. Namun, sejumlah kalangan masyarakat juga berharap pemerintah terus memperkuat program edukasi mengenai dampak negatif merokok.
Pemerintah Berkomitmen Seimbangkan Ekonomi dan Kesehatan
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan harga rokok tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara aspek ekonomi, kesehatan, dan sosial. Pemerintah bertekad terus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan hasil yang optimal bagi seluruh pihak.
“Kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas, namun kita juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang luas. Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang sangat diperlukan,” pungkas Purbaya.
Kesimpulan
Dengan keputusan menjaga harga jual eceran rokok tetap stabil di tahun 2026, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meringankan beban konsumen. Namun, pengendalian konsumsi melalui kebijakan cukai dan edukasi kesehatan akan terus dijalankan guna mendukung tujuan kesehatan nasional.
Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi juga akan diperkuat, termasuk penanganan peredaran rokok ilegal yang menjadi salah satu tantangan utama dalam pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

