
Jakarta, Mata4.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak akan mengurangi independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Bank sentral akan fokus kepada kegiatan sesuai kewenangannya. Kami juga akan sesuai kewenangan kami, sesuai undang-undang,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (30/9/2025). Pernyataan ini disampaikan setelah kesepakatan antara Kemenkeu dan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pertemuan santai akhir pekan lalu.
Purbaya menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Fiskal-fiskal, moneter-moneter, kita akan fokus ke kebijakan kita masing-masing yang jelas tujuannya sama. Menciptakan pertumbuhan yang lebih cepat dan membuat masyarakat makmur,” jelasnya.
Menurut Menkeu, kolaborasi yang erat antara pemerintah dan BI menjadi kunci agar kebijakan ekonomi berjalan efektif. “Kalau kita lihat kan, kemarin-kemarin pertumbuhan agak lambat. Kadang-kadang rem pemerintah, kadang-kadang bank sentral. Sekarang sudah satu pikiran, kita ingin memajukan ekonomi bareng-bareng,” ungkapnya.

Purbaya menambahkan bahwa hubungan personal dengan Perry Warjiyo akan memperkuat koordinasi. “Dia researcher, saya researcher juga dulu. Kalau diskusi kadang-kadang di WC tuh. Jadi kami dekat dan kebijakannya akan amat sinkron ke depan. Kita akan menjalankan kebijakan masing-masing secara optimal dalam ruang wewenang yang ada,” tegasnya.
Revisi UU P2SK
Di sisi lain, Komisi XI DPR dikabarkan tengah membahas revisi UU P2SK, yang dinilai berpotensi menimbulkan kontroversi terkait independensi lembaga keuangan. Dalam draft yang bocor, terdapat sejumlah pasal yang memberi DPR wewenang evaluasi langsung terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS.
Hasil evaluasi tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk mencopot atau merombak pejabat di ketiga lembaga strategis ini. Misalnya, Pasal 69 ayat (1) mengatur mekanisme pemberhentian anggota Dewan Komisioner LPS yang sebelumnya memiliki tujuh alasan sah, termasuk habis masa jabatan, mengundurkan diri, atau tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan.
Pakar ekonomi menekankan bahwa independensi BI, OJK, dan LPS sangat penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan mencegah intervensi politik yang dapat mengganggu kebijakan moneter dan perbankan.
Dengan posisi strategis ketiga lembaga ini, pemerintah dan DPR diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan legislatif dan perlindungan independensi lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan moneter tetap sejalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.