
Jakarta, Mata4.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membebastugaskan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Status Bebas Tugas
Gus Ipul menegaskan bahwa Edi Suharto sepenuhnya dibebastugaskan. Dengan begitu, yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh.
“Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Gus Ipul.

Setelah status bebas tugas, Edi Suharto tidak perlu lagi berkantor atau mengikuti kegiatan di Kemensos. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan kementerian.
Komitmen Anti-Korupsi
Gus Ipul menekankan bahwa dirinya dan Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kemensos.
“Kami tidak akan mengajak, mengarahkan, atau meminta siapapun di lingkungan Kemensos melakukan penyelewengan atau korupsi. Hal ini akan terus digaungkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH Tahun Anggaran 2020.