Kalimantan Tengah, Mata4.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Migran Indonesia (PPMI), Dr. Ratna Wijaya, menegaskan bahwa sebagian besar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami masalah di luar negeri disebabkan oleh keberangkatan melalui jalur ilegal atau tidak resmi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran.
Menurut Menteri Ratna, keberangkatan ilegal membuat TKI sangat rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari penipuan agen tenaga kerja, pemotongan gaji berlebihan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
“TKI yang berangkat tanpa prosedur resmi menghadapi risiko besar, termasuk masalah hukum, kondisi kerja yang tidak layak, dan minimnya perlindungan dari perwakilan Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi dan agen terdaftar,” ujarnya.
Data Kasus TKI Bermasalah
Berdasarkan data Kementerian PPMI sepanjang tahun 2025:
- Lebih dari 60 persen kasus TKI bermasalah terkait keberangkatan ilegal.
- Masalah yang sering muncul antara lain pemotongan gaji secara tidak sah, kondisi kerja yang berbahaya, hingga pelanggaran kontrak kerja.
- Banyak TKI yang tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak terdaftar resmi di kantor perwakilan Indonesia di negara tujuan.
Menteri Ratna menekankan bahwa data ini menjadi alarm bagi calon TKI, keluarga, dan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik keberangkatan ilegal.
Upaya Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian PPMI telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk melindungi TKI, antara lain:
- Pendaftaran dan verifikasi agen resmi, memastikan agen tenaga kerja mematuhi standar hukum dan perlindungan pekerja.
- Pelatihan pra-keberangkatan (pre-departure training) untuk calon TKI, meliputi keterampilan kerja, bahasa, dan hak-hak pekerja.
- Pendampingan hukum dan sosial bagi TKI yang menghadapi masalah di luar negeri, termasuk bantuan mediasi dan advokasi.
- Sosialisasi risiko keberangkatan ilegal di tingkat desa, kecamatan, dan kota, agar masyarakat memahami bahaya jalur ilegal.
Selain itu, pemerintah menegaskan akan menindak tegas agen nakal yang memfasilitasi keberangkatan ilegal dan melakukan pengawasan rutin untuk mencegah praktik serupa.
Kisah Nyata TKI Bermasalah
Beberapa kasus TKI yang berangkat ilegal menunjukkan risiko nyata. Salah satunya adalah seorang TKI asal Jawa Timur yang mengalami pemotongan gaji hingga 70 persen oleh agen ilegal, serta tidak memiliki kontrak resmi di negara tujuan. Korban baru bisa kembali ke Indonesia setelah pihak Kementerian PPMI memfasilitasi pemulangan dan memberikan pendampingan hukum.
Menteri Ratna menekankan bahwa keberangkatan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan TKI.
“Kami mendorong setiap calon TKI untuk memanfaatkan jalur resmi, karena prosedur resmi bukan hanya legal, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, keselamatan, dan kepastian gaji,” ujarnya.
Imbauan bagi Masyarakat
Menteri Ratna mengimbau keluarga dan masyarakat untuk selalu memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi, termasuk memeriksa agen tenaga kerja yang terdaftar di kementerian.
“Keselamatan dan hak TKI adalah prioritas utama pemerintah. Jangan tergiur janji gaji tinggi dari jalur ilegal karena risikonya jauh lebih besar dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Harapan ke Depan
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan jumlah kasus TKI bermasalah di luar negeri dapat berkurang secara signifikan. Pemerintah juga berupaya memastikan setiap TKI bekerja dalam kondisi aman, terlindungi secara hukum, dan mendapatkan hak-hak mereka.
Dr. Ratna menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan agen resmi sangat penting untuk membangun sistem migrasi kerja yang aman dan profesional.
“Melalui edukasi, pendampingan, dan pengawasan ketat, kita bisa menciptakan tenaga kerja Indonesia yang terlindungi dan mandiri di luar negeri,” pungkasnya.

