Bekasi, Mata4.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Putusan ini sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini dianggap membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya di kepolisian. Dengan demikian, praktik penempatan anggota Polri aktif di kementerian, lembaga, maupun badan lainnya tidak lagi dapat dilakukan, kecuali mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit ini menyoroti banyaknya polisi aktif yang menduduki jabatan strategis di institusi non-kepolisian. Dalam dokumen permohonan, sejumlah nama pejabat dari kepolisian yang bertugas di posisi sipil turut dicantumkan sebagai contoh konkret persoalan yang mereka angkat.
Beberapa di antaranya adalah Komjen Pol Setyo Budiyanto yang menjabat sebagai Ketua KPK, Komjen Pol Rudy Heriyanto sebagai Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Komjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN. Nama-nama seperti Komjen Pol Nico Afinta hingga Irjen Pol Mohammad Iqbal juga tercatat mengisi sejumlah posisi struktural di lembaga negara.
Tidak hanya itu, dalam kebijakan mutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025 dan mutasi berikutnya, tercatat belasan perwira tinggi Polri ditempatkan ke berbagai instansi sipil, mulai dari kementerian hingga badan khusus. Mereka mengisi posisi seperti inspektur jenderal, staf ahli, direktur jenderal, hingga pimpinan unit strategis lainnya.

Daftar tersebut turut mencakup Komjen Yan Sultra sebagai Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Alexander Sabar sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Brigjen Yuldi Yusman yang menjabat Plt Dirjen Imigrasi.
Rotasi ini sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR, yang meminta evaluasi menyeluruh terkait praktik penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil. Beberapa pihak menilai hal tersebut berpotensi mengganggu prinsip netralitas dan profesionalitas dalam birokrasi sipil.
Dengan dikabulkannya permohonan 114/PUU-XXIII/2025, maka aturan yang selama ini digunakan sebagai dasar penugasan polisi aktif di jabatan sipil dinyatakan tidak lagi konstitusional. Putusan MK ini mempertegas bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Ke depan, keputusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam reformasi birokrasi serta penegakan prinsip pemisahan kewenangan antara aparat penegak hukum dengan struktur pemerintahan sipil. Pemerintah dan DPR pun kini dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi terkait, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Polri.
Putusan MK ini tidak berlaku otomatis terhadap jabatan yang sudah terisi, namun menjadi pedoman kuat bahwa praktik serupa tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, keberlanjutan penempatan polisi aktif di jabatan sipil akan bergantung pada kebijakan lebih lanjut, termasuk potensi penarikan atau penetapan status baru bagi para pejabat tersebut.
