Jakarta, Mata4.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pembacaan putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Sidang yang digelar di ruang MKD DPR RI pada Rabu (5/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lengkap terhadap seluruh teradu, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah membaca pengaduan, mendengar keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu,” ujar Dek Gam di kompleks Parlemen, Senayan.
Namun, sidang belum sempat berlanjut ke tahap pembacaan putusan lantaran para teradu tidak hadir. Alhasil, majelis MKD memutuskan menunda sidang hingga seluruh anggota DPR yang bersangkutan hadir.
Puan: DPR Hormati Proses MKD
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya menghormati proses etik yang sedang berlangsung di MKD. Ia menyebut DPR akan menunggu hasil akhir sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut.
“Sidang MKD masih berjalan prosesnya, kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” kata Puan usai rapat paripurna di Senayan, Selasa (4/11/2025).

Puan menilai, penyelesaian kasus etik harus mengikuti mekanisme konstitusional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, MKD menerima surat dari Pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik yang mencuat sejak Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar video sejumlah anggota DPR yang berjoget di ruang sidang tak lama setelah muncul informasi mengenai kenaikan gaji anggota dewan.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, tindak lanjut dilakukan guna memperjelas dugaan pelanggaran etik dan memastikan akuntabilitas anggota DPR di mata publik.
“Lima anggota DPR telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, serta Ahmad Sahroni,” terang Dek Gam.
Sidang Akan Dilanjutkan
Hingga kini, MKD belum menetapkan jadwal baru untuk pembacaan putusan etik. Proses sidang akan dilanjutkan setelah seluruh teradu hadir di ruang persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti etika dan tanggung jawab moral wakil rakyat di hadapan masyarakat yang mereka wakili.
