Medan, Mata4.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap motif di balik aksi pembakaran dan pencurian di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Dari hasil penyelidikan, pelaku utama yang melakukan pembakaran diketahui merupakan mantan sopir Khamozaro, bernama Fahrul Azis.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan pelaku karena dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Jumat sore (21/11/2025).
“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” ujar Calvijn.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi hakim Khamozaro. Namun, hubungan kerja keduanya tidak lagi berjalan baik, yang kemudian memicu munculnya dendam pribadi hingga berakhir pada aksi kriminal tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan rekonstruksi kejadian secara lengkap. Barang bukti telah diamankan, termasuk sejumlah benda yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk memastikan motif secara menyeluruh dan kronologi peristiwa.
