Jakarta, 27 Juli 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya fenomena sound horeg, yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum, merusak kenyamanan lingkungan, serta berpotensi menciptakan konflik sosial. Dalam pernyataannya, MUI mendesak pemerintah untuk bertindak tegas, tidak hanya melakukan pendekatan persuasif, namun juga menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Fenomena sound horeg merujuk pada aktivitas penggunaan sound system berdaya tinggi, yang umumnya digunakan dalam acara-acara hajatan, parade jalanan, hingga komunitas DJ keliling. Sistem suara tersebut kerap dipasang di atas kendaraan atau panggung mini, dengan volume yang sangat tinggi hingga menimbulkan getaran dan suara bass berdentum yang terdengar sampai radius ratusan meter.
Yang menjadi persoalan utama adalah waktu dan lokasi penggunaan perangkat tersebut. Banyak aktivitas sound horeg dilakukan pada malam hari hingga dini hari, tanpa memperhatikan kenyamanan warga sekitar. Aktivitas ini dinilai semakin tidak terkendali, terutama di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatra, di mana komunitas pengguna sound system berkembang pesat tanpa regulasi yang memadai.
MUI: Jangan Biarkan Hanya Karena Alasan Ekonomi
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, dalam keterangannya menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut hanya karena pertimbangan ekonomi semata. Ia mengatakan, pemerintah perlu menimbang dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, bukan hanya aspek ekonominya.
“Kami memahami bahwa ada aspek ekonomi dalam kegiatan seperti ini, seperti jasa penyewaan sound system atau profesi DJ keliling. Tapi negara tidak bisa membenarkan satu bentuk pelanggaran sosial hanya karena alasan ekonomi. Ada hak warga lain yang dirampas, yaitu hak untuk hidup tenang, istirahat, dan beraktivitas dengan nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan bahwa kebebasan berekspresi dan mencari nafkah tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan etika bermasyarakat. Jika suatu aktivitas telah menimbulkan keresahan luas, maka negara wajib hadir untuk mengatur dan menertibkan.
Potensi Gangguan Mental dan Sosial
Sejumlah laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa dentuman keras dari sound horeg bukan hanya mengganggu waktu istirahat, tetapi juga bisa memicu stres, hipertensi, bahkan gangguan tidur kronis. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang yang sedang sakit menjadi pihak paling terdampak.
Tak hanya di kota besar, fenomena ini juga merebak hingga ke pedesaan. Ada warga yang melaporkan bahwa hajatan dengan sound system besar berlangsung dari sore hingga subuh, lengkap dengan DJ dan lagu remix berisik yang membuat tidur nyaris mustahil.
Beberapa kasus juga memicu konflik antartetangga, bahkan perkelahian, karena perbedaan pendapat mengenai toleransi terhadap kebisingan tersebut.
“Kita tidak ingin fenomena ini jadi bom waktu. Ketika suara dianggap hiburan oleh sebagian orang, tapi menjadi penderitaan bagi yang lain, maka harus ada regulasi yang berpihak pada kepentingan umum,” ujar Amirsyah.
Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Turun Tangan
MUI menyerukan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis. Selain membuat regulasi yang lebih tegas, pemerintah juga diminta untuk mendorong pemda (pemerintah daerah) menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan lokal yang membatasi penggunaan sound system berdaya tinggi di ruang terbuka atau pemukiman.
Langkah preventif seperti pembatasan jam operasional, batas maksimal volume, dan izin resmi untuk penggunaan sound system dalam acara-acara tertentu menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
Sementara itu, aparat penegak hukum diminta bertindak lebih aktif dalam menindak pelanggaran yang nyata. Banyak kasus dilaporkan oleh warga ke RT/RW atau polisi setempat, tetapi tidak mendapat respons tegas.
“Penegakan hukum tidak boleh pilih kasih. Jika masyarakat kecil bisa ditindak karena pelanggaran kecil, maka aktivitas bising seperti sound horeg juga harus ditertibkan. Negara harus adil dan hadir melindungi warga,” tambah Amirsyah.
Budaya Toleransi Harus Diperkuat
Selain regulasi, MUI juga menekankan pentingnya penanaman nilai toleransi dan akhlak sosial. Dalam Islam, menghormati tetangga adalah hal yang sangat ditekankan. Mengganggu kenyamanan tetangga dengan kebisingan, apalagi secara terus menerus, termasuk dalam kategori perilaku yang dikecam.
MUI berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa ruang publik adalah milik bersama. Menikmati musik atau berekspresi bukan hal yang salah, tetapi jika sudah mengorbankan kenyamanan dan kesehatan orang lain, maka harus ditinjau ulang.
“Kami tidak anti hiburan, tapi kami pro ketertiban. Hiburan tetap bisa dilakukan dengan cara yang santun, etis, dan tidak merugikan orang lain. Mari kita hidup berdampingan dengan saling menghargai,” tegasnya.
Penutup: Ajakan untuk Semua Pihak
Fenomena sound horeg menjadi cermin bahwa kemajuan teknologi dan hiburan harus diimbangi dengan kesadaran sosial. MUI mengajak semua pihak—pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, hingga komunitas pengguna sound system—untuk bersama-sama mencari solusi.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan gangguan suara yang meresahkan, serta tidak terprovokasi melakukan tindakan sendiri yang bisa memicu konflik lebih besar.
Pemerintah diharapkan segera bertindak, sebelum fenomena ini menjadi akar masalah sosial yang lebih kompleks.
