Surabaya, 15 Juli 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menetapkan bahwa penggunaan “sound horeg” sistem pengeras suara dengan daya tinggi yang digunakan secara berlebihan dan mengganggu dinyatakan haram jika diterapkan dalam kegiatan keagamaan atau syiar Islam yang tidak sesuai dengan nilai adab dan syariat.
Keputusan tersebut disampaikan usai rapat Komisi Fatwa MUI Jatim dan disusun berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan akibat penggunaan audio berlebihan dalam kegiatan keagamaan yang bersifat seremonial atau konvoi.
Fatwa Berdasarkan Kemaslahatan dan Ketertiban Umum
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Abdus Salam Shohib, penggunaan sound horeg dinilai menimbulkan mudarat, baik secara fisik (dampak kebisingan), psikologis (mengganggu ketenangan), maupun sosial (menimbulkan keresahan lingkungan).
“Dakwah seharusnya disampaikan dengan kelembutan, bukan dengan suara menggelegar yang mengganggu masyarakat atau mengandung hiburan yang menjauh dari substansi dakwah Islam,” ujar KH. Abdus Salam dalam keterangan tertulis.
Beliau menambahkan bahwa penggunaan perangkat suara besar dalam syiar yang dibalut musik keras atau konten tidak sesuai ajaran Islam, meskipun dimaksudkan sebagai sarana dakwah, tidak dibenarkan dalam hukum Islam, karena mengabaikan prinsip maslahat dan ketertiban umum.
Penjelasan Istilah “Sound Horeg”
Istilah sound horeg merujuk pada penggunaan sistem audio bervolume tinggi, sering dijumpai dalam acara konvoi keagamaan, pengajian keliling, atau hajatan masyarakat yang mengatasnamakan dakwah. Dalam praktiknya, sound horeg kerap menampilkan hiburan berlebihan seperti musik remix, efek suara keras, bahkan visualisasi yang tidak relevan dengan nilai dakwah Islam.
Imbauan untuk Pemerintah dan Masyarakat
MUI Jawa Timur mengimbau agar pemerintah daerah dan aparat keamanan dapat menertibkan penggunaan sound horeg yang tidak sesuai dengan peruntukannya, khususnya dalam konteks keagamaan. Masyarakat juga diminta lebih bijak dan selektif dalam menggunakan istilah syiar agar tidak merusak esensi ajaran Islam.
