Demak, Mata4.com — Seorang narapidana berinisial MA (32), yang tengah menjalani perawatan penyakit tuberkulosis (TBC) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demak, dilaporkan melarikan diri pada Rabu malam, 15 Oktober 2025. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, dan saat ini telah memicu operasi pencarian oleh aparat kepolisian serta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Demak.
MA merupakan tahanan yang tengah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan dan sedang dirawat secara intensif karena kondisi kesehatannya menurun akibat infeksi TBC. Ia dirujuk ke RSUD Demak setelah mendapat izin medis dari pihak lapas, didampingi oleh petugas pengawal.
Kronologi Pelarian
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, MA kabur melalui jendela kamar mandi yang terletak di bagian belakang ruang perawatan. Diduga, ia memanfaatkan situasi malam hari serta kelengahan petugas pengawal untuk melancarkan aksinya. Tidak ditemukan adanya jejak kekerasan atau tanda-tanda perusakan alat pengamanan di lokasi kejadian.
“Pasien itu awalnya dirawat dalam pengawasan sesuai prosedur. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan berkala, napi tersebut sudah tidak berada di tempat,” ungkap dr. Wulan Anggraini, Direktur RSUD Demak.
Ia menambahkan bahwa meski ruang isolasi memiliki ventilasi terbatas, akses ke kamar mandi memang relatif lebih bebas untuk keperluan medis pasien. “Kami akan evaluasi bersama Lapas untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Tindakan Pihak Lapas dan Kepolisian
Kepala Lapas Kelas IIB Demak, Agus Sutrisno, menjelaskan bahwa MA sebelumnya telah menunjukkan gejala TBC dan membutuhkan perawatan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di klinik lapas. “Kami sudah mengikuti prosedur pengeluaran napi untuk perawatan luar, dan menugaskan pengawal sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kemungkinan kelalaian dalam pengawalan.
Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Rendra Ariyanto menyatakan bahwa aparat kepolisian telah diterjunkan untuk melakukan pengejaran. “Kami menyebar tim ke titik-titik potensial, termasuk wilayah tempat tinggal keluarga napi di Kudus. Informasi juga sudah kami sebar ke seluruh polsek di wilayah sekitar,” ujar Kapolres.
Polisi juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan deskripsi MA. Gambar dan data identitas MA telah disebarkan ke seluruh jajaran.
Aspek Pengamanan dan Evaluasi Prosedur
Kejadian ini memicu sorotan terhadap prosedur pengawalan narapidana yang dirawat di rumah sakit umum. RSUD Demak sendiri mengaku telah mengikuti protokol pelayanan medis, di mana pengamanan fisik terhadap napi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab petugas lapas.
Pakar hukum dan keamanan, Dr. Reza Hermawan, menilai bahwa peristiwa seperti ini menunjukkan pentingnya evaluasi pengamanan dalam situasi rawan. “Narapidana yang sedang dirawat seharusnya tetap dianggap berisiko tinggi, sehingga protokol pengamanan perlu diperketat, termasuk penggunaan borgol khusus atau sistem pengawasan tambahan,” ujarnya.
Potensi Ancaman Hukum Tambahan
Pelarian dari tahanan, termasuk saat dalam pengawasan medis, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana. MA dapat dikenai pasal tambahan yang memperberat masa hukumannya sesuai dengan KUHP yang berlaku.
Di sisi lain, jika terbukti ada unsur kelalaian dari petugas yang mengawal, maka tindakan disipliner juga dapat dikenakan sesuai dengan regulasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Penutup
Kasus pelarian narapidana dari RSUD Demak menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan aparat keamanan dalam menjaga keseimbangan antara hak napi untuk mendapatkan layanan kesehatan dan kewajiban negara menjaga keamanan publik.
Pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pengawalan pasien narapidana di fasilitas umum demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

