Jakarta, Mata4.com — Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita kepada awak media usai sidang.
Meski bersyukur karena sebagian dakwaan dinyatakan gugur, Nikita menilai hukuman empat tahun masih terlalu berat. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pertimbangan objektif.
“Harusnya enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan lancar. Tapi enggak apa-apa, itu kan putusan yang mulia. Mudah-mudahan hakim bukan cuma sekadar stempel,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, dalam putusan majelis hakim, sejumlah pasal seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Setelah pembacaan vonis, Nikita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Makasih buat jaksa, keluarga, sahabat, dan lawyer yang hebat sudah menjalankan sidang ini sampai selesai,” ucapnya.
Ia juga menegaskan tidak akan larut dalam kesedihan dan siap menempuh langkah hukum lanjutan melalui banding, bahkan hingga peninjauan kembali (PK) jika diperlukan.
“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Nanti tinggal lawyer juga punya upaya lain, karena dari sini ada banding, PK, kasasi,” pungkasnya.
