
Jakarta, Mata4.com – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Sidang berlangsung di ruang utama Prof. H. Ormas Seno Adji dan dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.
Nikita yang berstatus terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 10.41 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Seperti biasa, ia menyapa para pendukung yang hadir serta menyalami satu per satu pengacaranya sebelum duduk di kursi terdakwa.
Menariknya, momen sidang kali ini bertepatan dengan Hari Batik Nasional. Nikita tampil mengenakan busana batik bernuansa cokelat dengan corak klasik, yang memberi kesan anggun dan formal sesuai suasana persidangan.

Agenda sidang menghadirkan saksi yang diajukan oleh pihak Nikita, termasuk seorang saksi ahli di bidang hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kehadiran saksi ini diharapkan dapat menguatkan pembelaan pihak terdakwa.
Sebagai catatan, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani telah mengancam pemilik bisnis perawatan kulit, Reza Gladys, untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare. Uang tersebut disebut digunakan untuk melunasi sisa cicilan rumah Nikita.
Baca Juga:
persib menang 2-0 atas bangkok united timnas miniatur timnas
Dalam dakwaan, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, dijerat Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan terus menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.