Jakarta, Mata4.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya laporan masyarakat tentang oknum pegawai pajak yang mendatangi rumah wajib pajak pada dini hari untuk melakukan penagihan.
Peristiwa itu diketahui melalui pesan yang masuk ke kanal pengaduan masyarakat Lapor Pak Purbaya. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa mendatangi rumah wajib pajak dan mengetuk pintu pada pukul 05.41 WIB.
“Coba kasih sanksi sedikit ya, jangan dilatih saja. Dihukum sedikit ya. Dia ngejar uang Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia. Ketok-ketok rumah orang, ‘Wei, bayar!’ Kasih sanksi sedikit ya,” ujar Menkeu Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Purbaya menilai tindakan tersebut tidak pantas, meskipun tidak termasuk dalam kategori premanisme. Ia memastikan laporan itu benar dan petugas yang bersangkutan memang melakukan penagihan pajak, namun pada waktu yang tidak wajar.

“Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” jelasnya.
Usai diklarifikasi, pegawai pajak tersebut mengaku tindakannya didorong oleh beban kerja yang tinggi dan kekhawatiran akan lupa melakukan penagihan.
Namun, Menkeu menilai alasan itu tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa setiap aparatur pajak harus tetap menjunjung etika dalam berinteraksi dengan masyarakat.
“Setelah klarifikasi kepada AR, itu disebabkan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa. Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap wajib pajak. Enggak masuk akal alasannya,” tegas Purbaya.
Kementerian Keuangan memastikan pegawai tersebut akan diberi sanksi ringan dan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
