Bekasi, Mata4.com — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View Apartemen (KVA), Kota Bekasi, terus berupaya memperkuat peran strategisnya dalam pengelolaan hunian vertikal demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, transparan, dan profesional.
Ketua P3SRS Kemang View, Hitler P. Situmorang, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut baru resmi terbentuk pada tahun 2021. Padahal, secara aturan, pembentukan P3SRS seharusnya dilakukan sejak tahun 2016, bersamaan dengan mulai dihuni-nya apartemen tersebut.
“Secara formal memang sudah pernah dibentuk sebelumnya, namun pengelolaan masih diberikan kepada pihak ketiga oleh pihak apartemen,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4).
Sebagai organisasi resmi yang mewakili pemilik dan penghuni, P3SRS memiliki peran penting dalam mengelola aset bersama. Pengelolaan tersebut mencakup berbagai fasilitas vital seperti lift, area umum, hingga unit komersial yang menjadi bagian dari kepemilikan bersama.
Selain itu, P3SRS juga berfungsi sebagai wadah komunikasi dan penyalur aspirasi warga, sekaligus memastikan tata kelola berjalan secara transparan dan akuntabel.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu tantangan utama adalah kondisi pembangunan yang belum sepenuhnya rampung.
“Masih ada pembangunan yang belum selesai. Ini berdampak pada kepercayaan penghuni dan aspek bisnis, termasuk keterlambatan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL),” jelas Hitler.
Keterlambatan pembayaran IPL menjadi persoalan serius, mengingat iuran tersebut merupakan sumber utama pendanaan operasional dan perawatan fasilitas bersama di lingkungan apartemen.
Untuk mendukung keberlangsungan pengelolaan, P3SRS Kemang View mengandalkan dua sumber pendanaan, yakni IPL dari penghuni serta pendapatan non-IPL yang berasal dari pemanfaatan benda dan tanah bersama yang disewakan.
Sementara itu, masa jabatan kepengurusan P3SRS ditetapkan selama tiga tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsinya, P3SRS juga mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pengelolaan rumah susun secara mandiri oleh pemilik dan penghuni.
Ke depan, P3SRS Kemang View, termasuk kawasan Kemang View dan Center Point, diharapkan dapat terus berkembang menjadi organisasi yang solid dan profesional.
Menurut Hitler, kunci utama keberhasilan pengelolaan terletak pada kekompakan warga.
“P3SRS bisa berjalan maksimal jika kekompakan warga terjalin dengan baik. Partisipasi aktif penghuni sangat menentukan,” tegasnya.
Dengan penguatan kelembagaan dan dukungan penuh dari warga, P3SRS Kemang View optimistis mampu mewujudkan lingkungan hunian yang nyaman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh penghuni. (Affif)
