
Jakarta, Mata4.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai PT Sungai Budi Group (SBG) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka korporasi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.
Menurut Ficar, langkah tersebut dapat diperoleh melalui upaya paksa, seperti penetapan tersangka individu di internal perusahaan, penggeledahan, hingga pemeriksaan pihak terkait.
“Sudah saya jawab, syaratnya minimal ada dua alat bukti,” kata Ficar, Jumat (3/10/2025).
Jika SBG resmi menjadi tersangka korporasi, konsekuensinya bisa berat: perusahaan terancam dijatuhi sanksi denda, pencabutan izin usaha, atau bahkan pembubaran.
Dua Kasus Korupsi Seret Sungai Budi Group
SBG, konglomerasi agribisnis pemilik merek Rose Brand, terseret dalam dua kasus korupsi:
- Kasus suap PT Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
- Kasus pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di Jabodetabek.

Dalam perkara Inhutani, penyidik KPK telah menetapkan Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng/anak usaha SBG) dan Aditya (staf perizinan SBG) sebagai tersangka pemberi suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Suap itu mencakup miliaran rupiah, termasuk Rp2,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan sebuah Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.
Baca Juga:
dlh jakarta kerahkan 2 100 petugas jaga monas bersih saat hut ke 80 tni
Sementara dalam kasus bansos, KPK telah memeriksa Michael Setiaputra (MS), Kepala Cabang SBG, terkait dugaan penurunan kualitas barang dan praktik markup harga dalam paket sembako bansos Covid-19.
KPK Masih Dalami Peran Korporasi
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan tersangka korporasi harus memenuhi syarat alat bukti yang cukup.
“Harus dipastikan perusahaan digunakan sebagai alat melakukan korupsi,” jelas Asep.
Hingga kini, KPK masih mendalami sejauh mana peran individu di internal Sungai Budi Group dalam kedua kasus tersebut.