Bekasi, Mata4.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Hal ini disampaikan Rini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Kami harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” kata Rini.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Dengan demikian, celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil berdasarkan “penugasan Kapolri” dinyatakan tidak lagi berlaku.
MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Bisa Isi Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan bahwa secara substansial, UU Polri sejak awal sudah memuat satu prinsip utama: polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi apabila sudah mengundurkan diri atau pensiun. Namun frasa penjelasan yang dihapus MK tersebut justru menimbulkan tafsir berbeda dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” jelas Ridwan.
KemenPANRB Siap Berkoordinasi Dengan Polri
Rini menambahkan, KemenPANRB segera berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki ruang untuk menolak atau menafsirkan ulang hasil putusan MK.
“Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengisian jabatan sipil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga profesionalitas ASN di instansi pemerintah.
Dengan implementasi putusan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat reformasi birokrasi, memastikan keberpihakan pada prinsip meritokrasi, dan menjamin tidak adanya tumpang tindih kewenangan antara Polri dan lembaga sipil di Indonesia.
