Jakarta, Mata4.com – Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, menegaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Mardani H. Maming. Ia menekankan bahwa dalam periode transaksi yang disorot, organisasi PBNU bersikap pasif, sementara seluruh pengelolaan rekening dikendalikan oleh Bendahara Umum PBNU saat itu, yakni Maming.
“PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” ujar Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025), membantah tuduhan adanya aliran dana haram senilai Rp100 miliar ke rekening PBNU.
Sumantri menilai dugaan TPPU tersebut kehilangan dasar hukum karena belum ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Ia menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi membuka peluang TPPU diproses tanpa menunggu vonis inkrah pidana asal, tetap diperlukan pembuktian adanya tindak pidana asal (predicate crime). Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan hanya terkait gratifikasi, tanpa disertai unsur TPPU.
Ia juga menekankan bahwa dokumen audit yang beredar masih bersifat sementara sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. “Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, turut menegaskan bahwa tuduhan yang berkembang bersifat prematur. “Dalam dokumen bantahan PBNU ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis,” kata Najib. Ia menyebut kesimpulan yang ditarik dari dokumen tidak final adalah langkah yang keliru. “Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” ujarnya.
Aliran Dana Rp100 Miliar dan Audit Sementara
Sebelumnya, laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik GPAA mencatat adanya aliran dana sebesar Rp100 miliar dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming. Dana tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri PBNU dalam empat tahap pada 20–21 Juni 2022, masing-masing Rp20 miliar, Rp30 miliar, Rp35 miliar, dan Rp15 miliar. Rekening tersebut memiliki specimen tanda tangan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri.

Seluruh dana itu dicatat sebagai biaya penyelenggaraan HUT ke-100 PBNU serta keperluan operasional organisasi. Sehari setelah dana masuk, pada 22 Juni 2022, Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Audit mencatat pula pengeluaran Rp10,58 miliar melalui rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang digunakan untuk pembentukan tim kuasa hukum dan pendampingan kasus Maming berdasarkan memo Ketua Umum PBNU.
KPK Siap Tindaklanjuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan aliran dana TPPU Maming ke PBNU. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya akan mengumpulkan bukti dengan berkomunikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk PBNU dan auditor GPAA.
“Dari perkara yang pernah ditangani, itu ada hasil auditnya. Tentunya kami nanti akan menindaklanjuti,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
KPK membuka kemungkinan menetapkan Maming sebagai tersangka TPPU apabila ditemukan unsur pidana dari dokumen audit yang tengah ditelaah. Saat ini, Maming telah menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam putusan peninjauan kembali (PK) atas kasus gratifikasi IUP, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Untuk pendalaman, KPK juga akan mempelajari hubungan antara dana operasional PBNU, struktur pengambilan keputusan, serta aliran dana terkait pendampingan hukum Maming sebagaimana tercatat dalam audit.
