
BEKASI, Mata4.com – Perseteruan antara anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, dengan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim (ARH), semakin memanas. Setelah DPC PKB Kota Bekasi menyatakan menolak upaya islah yang diinisiasi Badan Kehormatan (BK) DPRD dan memilih melanjutkan jalur hukum, giliran DPC PDI Perjuangan menunjukkan sikap tegas.
Dalam konferensi pers di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Kamis (25/9/2025), jajaran pengurus menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh PKB. Bahkan, mereka menyiapkan tim besar berisi sekitar 120 pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Arif Rahman Hakim.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan sikap resmi partai yang selalu taat aturan.
“Maka kami, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, sebagai warga negara yang baik sekaligus partai politik yang sah, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang telah ditempuh pihak PKB di Polres Metro Bekasi,” ujar Faisyal.
Ia menambahkan, Arif Rahman Hakim merupakan salah satu kader terbaik PDI Perjuangan di Kota Bekasi. Karena itu, partai merasa berkewajiban memberikan pendampingan penuh kepada Arif sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Ketua Badan Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat, menambahkan pihaknya telah menyiapkan tim advokasi besar untuk mendampingi Arif.
“Sekitar 120 pengacara terbaik kami siapkan untuk melakukan pendampingan hukum kepada saudara Arif Rahman Hakim,” kata Haris.
Menurut Haris, Arif Rahman Hakim sedang menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai anggota dewan, khususnya dalam fungsi legislasi anggaran. Karena itu, PDI Perjuangan menilai perlu ada dukungan hukum maksimal agar proses berjalan adil.
Sebelumnya, DPC PKB Kota Bekasi menolak upaya mediasi yang difasilitasi Badan Kehormatan DPRD. PKB memilih melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Ahmadi Madong dan Arif Rahman Hakim ke ranah hukum.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses di Polres Metro Bekasi dan menjadi perhatian publik karena melibatkan dua partai besar di Kota Bekasi.