Jakarta, Mata4.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan usulan strategis kepada pemerintah untuk membentuk satuan khusus yang berfokus pada perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Usulan ini mencuat menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PMI di luar negeri, mulai dari eksploitasi, kekerasan, perdagangan manusia, hingga minimnya pendampingan hukum dan sosial.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (9/10), Fraksi PDIP di DPR RI menegaskan bahwa negara wajib hadir secara konkret dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga negaranya, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri demi menghidupi keluarga dan menyumbang devisa bagi negara.
“Perlindungan terhadap PMI tidak bisa hanya bersifat administratif. Negara perlu membentuk satuan khusus yang bekerja lintas kementerian dan fokus penuh pada isu-isu pekerja migran dari hulu ke hilir,” ujar [Nama Wakil Fraksi PDIP], Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan.
Ruang Lingkup dan Tugas Satuan Khusus
PDIP mengusulkan agar satuan khusus tersebut tidak hanya menangani kasus-kasus darurat, tetapi juga melakukan tugas-tugas preventif seperti edukasi hukum, pelatihan pra-keberangkatan, penjaminan kontrak kerja yang adil, hingga perlindungan hukum bagi PMI yang menghadapi masalah di negara tujuan.
Satuan ini diharapkan dapat beroperasi secara fleksibel dan responsif, dengan struktur kerja yang langsung terhubung ke kedutaan besar, konsulat, dan unit-unit layanan perlindungan di daerah asal pekerja migran.
“Sering kali masalah pekerja migran justru muncul sebelum mereka berangkat, ketika proses perekrutan tidak transparan atau tidak sesuai prosedur. Maka pengawasan perlu dimulai sejak awal,” tegasnya.
Penguatan BP2MI dan Kerja Sama Lintas Sektor
Dalam usulannya, PDIP juga menyoroti pentingnya penguatan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai lembaga utama yang menangani urusan PMI. PDIP mengusulkan agar BP2MI diberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam penindakan terhadap perusahaan perekrut nakal serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Fraksi PDIP menekankan bahwa perlindungan PMI tidak boleh terjebak dalam tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, pembentukan satuan khusus juga harus disertai dengan regulasi yang tegas, jelas, dan tidak menimbulkan konflik peran.
“Kami tidak ingin hanya menambah birokrasi. Justru satuan ini harus mempermudah koordinasi, mempercepat penanganan kasus, dan memastikan tidak ada PMI yang merasa sendirian saat menghadapi masalah di luar negeri,” kata [Nama Narasumber].
Pentingnya Edukasi dan Literasi Hukum
Selain aspek kelembagaan, PDIP juga menekankan pentingnya edukasi hukum dan literasi kontrak kerja bagi para calon PMI. Berdasarkan laporan BP2MI dan sejumlah LSM, banyak kasus pelanggaran hak PMI bermula dari kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam kontrak kerja maupun prosedur keberangkatan yang resmi.
PDIP mengusulkan agar materi perlindungan PMI dijadikan bagian wajib dalam pelatihan pra-keberangkatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan penempatan tenaga kerja. Selain itu, perlu ada penguatan pos-pos informasi di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.
“Kita harus membekali mereka dengan pengetahuan yang cukup agar tidak mudah tertipu atau terjebak dalam praktik perdagangan manusia,” tambahnya.
Kontribusi PMI Perlu Dihargai Lebih Serius
PDIP juga mengingatkan bahwa pekerja migran adalah bagian penting dari perekonomian nasional. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi dari PMI menyumbang lebih dari Rp150 triliun ke perekonomian Indonesia setiap tahunnya.
“PMI bukan hanya pekerja. Mereka adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya negara hadir secara nyata untuk memastikan hak, martabat, dan keselamatan mereka terjamin,” ujar [Nama Pejabat PDIP] dalam pernyataannya.
Respons Pemerintah dan Tindak Lanjut
Usulan PDIP ini rencananya akan dibawa dalam forum resmi pembahasan antara DPR RI dan pemerintah, termasuk dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri. Diharapkan, satuan khusus tersebut dapat segera dibentuk dalam waktu dekat melalui revisi peraturan atau penerbitan regulasi baru oleh Presiden.
Pemerintah sendiri sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap usulan tersebut. Namun, sejumlah pejabat menyatakan akan mengevaluasi sistem perlindungan PMI yang ada saat ini dan membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak.

