Pedoman Siber

PT. Dulbar Kreasi Media
(Berdasarkan Pedoman Resmi Dewan Pers – 3 Februari 2012)

Pedoman ini digunakan oleh PT. Dulbar Kreasi Media dalam menjalankan praktik jurnalistik di platform media siber (online), agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang diproduksi dan ditayangkan oleh PT. Dulbar Kreasi Media dalam bentuk teks, gambar, suara, video, grafis, dan bentuk lain yang disajikan melalui media daring.

2. Verifikasi Berita

Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang memadai. Dalam kondisi tertentu di mana verifikasi tidak memungkinkan dilakukan secara langsung, berita wajib memuat keterangan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Setelah verifikasi dilakukan, berita wajib diperbarui dengan mencantumkan pembaruan secara jelas dan transparan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)

  • Konten yang dikirimkan oleh pembaca (seperti komentar, opini, atau berita warga) harus melalui proses moderasi redaksi.
  • Pengguna wajib mendaftar dan menyetujui syarat dan ketentuan sebelum mengirimkan konten.
  • PT. Dulbar Kreasi Media tidak bertanggung jawab atas isi yang diunggah oleh pengguna, namun berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum atau etika jurnalistik.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan/atau klarifikasi berita harus dimuat secara proporsional, tepat waktu, dan pada bagian yang sama dari halaman dengan berita awal.
  • Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan, dengan ketentuan bahwa isi hak jawab tidak memuat unsur fitnah, ujaran kebencian, atau melanggar hukum.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dimuat tidak dapat dicabut, kecuali dalam hal-hal khusus seperti: keputusan hukum tetap, permintaan Dewan Pers, atau pertimbangan etis lainnya. Pencabutan wajib disertai alasan dan dicantumkan pada bagian yang sama dengan berita awal.

6. Tautan Eksternal

Media bertanggung jawab atas isi yang ditautkan dalam satu halaman, namun tidak bertanggung jawab atas perubahan konten situs tujuan setelah tautan dibuat.

7. Iklan

Iklan yang muncul di situs tidak boleh menyesatkan, merugikan, mengandung konten yang melanggar hukum, dan harus dapat dibedakan secara jelas dari konten editorial.

8. Hak Cipta

Segala konten yang ditayangkan oleh PT. Dulbar Kreasi Media tunduk pada aturan hak cipta. Penggunaan kembali harus menyebutkan sumber dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial tanpa izin.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait isi pemberitaan media siber PT. Dulbar Kreasi Media akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.


Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers nasional di Jakarta, 3 Februari 2012.
Sumber: Dewan Pers (www.dewanpers.or.id)

Loading