Jakarta, Mata4.com — Publik dikejutkan oleh tindakan seorang pejabat negara yang mengembalikan uang negara senilai Rp 70 triliun. Aksi ini dianggap sebagai bentuk kejujuran dan jiwa patriotisme yang langka di tengah maraknya isu korupsi.
Kementerian Keuangan membenarkan pengembalian dana tersebut. Dalam keterangannya, pejabat terkait secara sukarela melaporkan dan mengembalikan dana hasil koreksi administrasi proyek lintas lembaga ke kas negara.

Langkah itu menuai apresiasi dari berbagai pihak. Pakar hukum tata negara, Dr. Hendra Wijaya, menyebut tindakan ini sebagai “contoh nyata moralitas dan integritas pejabat publik yang seharusnya ditiru.”
Pemerintah berencana memberi penghargaan atas tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
