Jakarta, Mata4.com — Seorang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur, mengaku tidak sengaja menembak seorang petugas keamanan lingkungan (hansip) saat aksinya dipergoki warga pada Sabtu malam (9/11). Pelaku berinisial AR (27) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Hartono, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa terjadi di Jalan Pulo Gebang, Cakung, ketika korban bernama Slamet (45) sedang melakukan patroli malam.
“Korban melihat dua orang mencurigakan sedang mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga. Ketika korban mencoba menghentikan pelaku, salah satu dari mereka melepaskan tembakan. AR mengaku tembakan itu tidak disengaja,” ujar Budi dalam keterangan pers, Senin (10/11).
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Slamet mengalami luka tembak di bahu kanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Saat ini, kondisinya dilaporkan stabil dan sudah mendapatkan perawatan medis intensif. Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada polisi atas tindakan cepat mereka.
“Kami bersyukur korban masih bisa selamat. Semoga pelaku segera diproses sesuai hukum,” kata Ibu Nani (43), anggota keluarga korban.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
AR berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat. Dari tangan AR, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor hasil curian
- Senjata api rakitan
- Dua butir peluru aktif
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan asal-usul senjata api dan apakah pelaku memiliki kaitan dengan jaringan kriminal lain di wilayah Jakarta Timur.
“Kami tidak bisa langsung mempercayai pengakuan pelaku. Semua akan dibuktikan melalui penyidikan dan uji balistik,” ujar Budi.
Reaksi Warga
Warga sekitar mengaku kaget atas peristiwa tersebut. Banyak yang berharap aparat keamanan meningkatkan patroli malam, terutama di kawasan pemukiman yang rawan aksi kriminal.
“Lingkungan biasanya aman, tapi belakangan banyak motor hilang. Kejadian ini membuat kami lebih waspada. Semoga polisi meningkatkan pengawasan,” kata Samsudin (52), salah satu warga.
Beberapa warga lain juga menekankan pentingnya edukasi keamanan lingkungan dan kerja sama warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Konteks Hukum
AR dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara
Polisi menegaskan bahwa meskipun pelaku mengaku tembakan tidak sengaja, tindakan tersebut tetap termasuk kategori tindak pidana karena menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan orang lain.
Pemeriksaan Lanjutan dan Pencegahan Kejahatan
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR untuk mengetahui motif, kemungkinan adanya pelaku lain, serta apakah ada unsur keterlibatan jaringan kriminal.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami meminta masyarakat bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar tindakan kriminal dapat dicegah,” kata Budi.
Kesimpulan
Kasus pencurian yang berujung pada penembakan ini menjadi pengingat bagi warga tentang pentingnya keamanan lingkungan dan peran aktif warga dalam menjaga ketertiban. Meski korban selamat, aparat menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh agar pelaku dapat diproses sesuai hukum.
Pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur.

