Tangerang, 18 Juli 2025 – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang wanita, inisial APSD (22), yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu malam (16/7).
Pelaku & Lokasi Penangkapan
- RRP (19): ditahan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis dini hari.
- AP (17): diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
- IF (21): diringkus sekitar pukul 01.30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Ketiganya kini berada di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam, 7 Juli 2025. RRP mengajak korban datang ke rumah pelaku — dengan dalih pelunasan utang Rp 1,1 juta. Namun ternyata, RRP menyimpan dendam karena korban mengunggah status di WA yang menyangkutnya. Saat korban hendak pergi, RRP mencekiknya, sementara AP dan IF datang dengan borgol, pisau, gunting, dan batu.
Korban lalu diborgol, diperkosa bersama-sama oleh ketiganya, dicekik, dan dipindahkan ke semak tak jauh dari lokasi, kemudian ditusuk berulang kali (IF menusuk leher dan dada; AP menusuk di bawah telinga dan meninggalkan obeng di tubuh). Mayatnya ditemukan di semak-semak pada 16 Juli.
Barang Bukti & Penyelidikan
Barang bukti yang disita termasuk:
- Satu pisau
- Satu batu
- Satu gagang obeng (masih tertancap di tubuh korban)
- Pakaian korban
- Ponsel korban dan milik pelaku
Analisis CCTV, wawancara saksi, dan olah TKP digunakan polisi sebagai dasar penangkapan.
Aturan Hukum & Ancaman Hukum
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya: hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan pelaku pembunuhan brutal ini di tiga lokasi berbeda memperlihatkan kerja cepat dan lintas wilayah aparat kepolisian. Kronologi mengerikan—dendam pribadi, perkosaan, dan pembunuhan kejam—menegaskan rencana matang para pelaku. Langkah selanjutnya adalah penguatan penyidikan forensik dan psikologis sebelum proses peradilan.
