Jakarta, Mata4.com — Pemerintah pusat resmi mengizinkan pemerintah daerah (Pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mengajukan pinjaman langsung ke pusat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, aturan tersebut diterbitkan karena banyak Pemda dan BUMN yang mengalami kekurangan kas di awal atau akhir tahun anggaran. Dengan mekanisme ini, mereka dapat menutup kekurangan kas tanpa harus menunggu transfer anggaran.
“Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, pemda-pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja,” ujar Menkeu Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Pinjaman Jangka Pendek dan Panjang
Purbaya menjelaskan, pinjaman ini bersifat jangka pendek dan hanya untuk menutup kekurangan kas sementara. Ketika keuangan daerah sudah pulih, dana pinjaman wajib dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Memang untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek,” katanya.
Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberi pinjaman jangka panjang, asalkan dana digunakan untuk proyek produktif yang jelas manfaat ekonominya.
“Kalau proyek-proyeknya jelas dan produktif, bisa saja jangka panjang kita izinkan,” tambahnya.
Tujuan dan Dampak Ekonomi
Regulasi ini diharapkan mendorong perputaran dana di daerah serta menekan praktik penyimpanan dana transfer daerah di bank.
Kementerian Keuangan mencatat, per Oktober 2025 masih ada Rp254,3 triliun dana Pemda yang mengendap di perbankan — terdiri dari Rp188,9 triliun giro, Rp8 triliun tabungan, dan Rp57,5 triliun deposito.
Kebijakan pinjaman ini diharapkan bisa menjadi solusi agar dana publik lebih cepat berputar dan mendukung pembangunan. Namun, Purbaya menegaskan, akuntabilitas tetap menjadi kunci.
“Pinjaman ini bukan hibah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
