Bekasi, Mata4.com – Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penagihan langsung ke rumah warga yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah pada tahun 2026.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Agustinus Prakoso, menjelaskan bahwa penagihan dilakukan melalui metode door to door. Petugas penelusur pajak akan mendatangi alamat wajib pajak untuk menyampaikan surat penagihan sekaligus memberikan penjelasan terkait kewajiban pembayaran PKB.
“Jika kendaraan masih terdaftar atas nama yang bersangkutan, maka tagihan akan diberikan kepada pemilik sesuai data yang ada,” ujarnya, di Kota Bekasi, Jumat (13/2).
Dalam pelaksanaannya, setiap kecamatan akan menurunkan dua petugas yang turut melibatkan unsur warga setempat untuk membantu proses pendataan. Tercatat sekitar 5.040 objek pajak kendaraan menjadi target penagihan pada 2026. Program ini telah mulai berjalan sejak Februari.
Agustinus menambahkan, apabila kendaraan sudah dijual atau tidak lagi dimiliki oleh nama yang tertera di dokumen, petugas akan mengarahkan pemilik lama untuk melakukan pemblokiran STNK guna menghindari beban pajak di kemudian hari.

Selain penagihan door to door, pemerintah juga menyiapkan operasi khusus pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di sejumlah lokasi parkir pusat perbelanjaan. Operasi ini bertujuan menjaring kendaraan yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap tingkat kepatuhan pembayaran PKB masyarakat semakin meningkat dan berdampak positif pada pembangunan daerah.
Penulis: Nugie
