Jakarta, Mata4.com — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan acara nonkomersial tidak diwajibkan membayar royalti atas penggunaan musik. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi angin segar bagi komunitas seni, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan berbagai elemen masyarakat yang kerap menggunakan musik dalam kegiatan mereka tanpa mencari keuntungan finansial.
Pernyataan Resmi dari Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Informatika, Hadi Santoso, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan kepentingan publik agar ruang kreativitas dan kebudayaan tetap terbuka luas tanpa beban biaya yang memberatkan.
“Kami memahami pentingnya musik dalam membangun suasana dan menyemarakkan berbagai kegiatan sosial, edukasi, keagamaan, dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, kami menegaskan bahwa penggunaan musik untuk acara nonkomersial tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti,” jelas Menteri Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8).
Latar Belakang dan Permasalahan yang Muncul
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, komunitas seni, sekolah, dan organisasi nirlaba, mengeluhkan kebingungan dan beban biaya akibat ketidakjelasan aturan terkait pembayaran royalti musik. Beberapa lembaga pengelola hak cipta musik sempat memberlakukan kewajiban pembayaran royalti untuk semua jenis penggunaan musik, tanpa membedakan kegiatan komersial dan nonkomersial.
Hal ini memicu protes dari berbagai pihak yang merasa bahwa pungutan tersebut sangat memberatkan, terutama untuk acara yang dilaksanakan demi tujuan sosial dan edukasi, bukan untuk meraih keuntungan finansial.
Landasan Hukum dan Regulasi yang Berlaku
Menteri Hadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah berlandaskan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang secara tegas memberikan pengecualian penggunaan karya cipta untuk kepentingan nonkomersial.
“Dalam UU Hak Cipta, terdapat ketentuan yang jelas membedakan antara penggunaan komersial dan nonkomersial. Penggunaan musik dalam acara yang sifatnya sosial, pendidikan, atau keagamaan bukanlah objek royalti,” jelasnya.
Hal ini sekaligus menjadi pedoman bagi lembaga pengelola hak cipta dan pelaku industri musik untuk menerapkan aturan yang adil dan proporsional.

www.service-ac.id
Dampak Positif bagi Berbagai Kalangan
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Asosiasi Komunitas Seni Indonesia, Rina Permata, mengungkapkan rasa lega dan harapan besar atas kejelasan ini.
“Kami yang selama ini mengandalkan musik untuk acara sosial dan edukasi merasa sangat terbantu. Beban royalti selama ini cukup menyulitkan kami, terutama bagi komunitas dengan dana terbatas,” ujar Rina.
Tak hanya komunitas seni, kalangan pendidikan pun turut menyambut baik. Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Jakarta, Budi Hartono, mengatakan bahwa musik sering digunakan sebagai media pembelajaran dan pengembangan karakter siswa.
“Dengan kepastian ini, sekolah kami bisa lebih leluasa menggunakan musik tanpa harus khawatir terbentur masalah royalti, sehingga kegiatan edukasi bisa lebih kreatif dan menarik,” kata Budi.
Upaya Pemerintah dalam Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada edukasi masyarakat mengenai hak cipta. Menteri Hadi menyebut pihaknya akan berkolaborasi dengan lembaga pengelola hak cipta serta komunitas seni untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman terkait kewajiban royalti. Edukasi yang berkelanjutan penting agar masyarakat memahami kapan wajib membayar royalti dan kapan tidak,” terang Hadi.
Selain itu, Kominfo akan memfasilitasi pelatihan dan seminar tentang hak cipta bagi berbagai kalangan agar pemahaman dan penerapan aturan lebih optimal.
Perlindungan Hak Pencipta dan Kepentingan Publik
Meski memberikan pengecualian untuk kegiatan nonkomersial, pemerintah tetap menegaskan perlunya penghormatan terhadap hak pencipta musik. Kebijakan ini tidak berarti membebaskan segala jenis penggunaan musik dari kewajiban royalti, khususnya pada kegiatan komersial.
“Kami berharap masyarakat tetap menghargai karya cipta dengan menggunakan musik secara etis dan legal, terutama untuk acara yang bertujuan komersial,” tegas Menteri Hadi.
Sinergi Antara Pelaku Industri dan Pemerintah
Menteri Hadi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri musik, pencipta lagu, dan lembaga pengelola hak cipta, untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.
“Dengan sinergi yang kuat, kita bisa membangun industri kreatif yang tidak hanya menghormati hak pencipta tetapi juga mendukung perkembangan seni budaya secara luas,” tutup Hadi.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak kegiatan sosial dan budaya yang melibatkan musik, memperkuat nilai-nilai kebersamaan, edukasi, dan pengembangan kreativitas di masyarakat tanpa hambatan administratif dan biaya.
Namun, tantangan ke depan adalah memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan komersial yang merugikan pencipta karya. Oleh karena itu, pengawasan dan edukasi menjadi kunci utama agar kebijakan ini memberi manfaat optimal bagi semua pihak.
