DI Yogyakarta, 21 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia resmi menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) yang selama puluhan tahun menjadi penentu kelulusan siswa, kini telah dihapus dan digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai bagian dari agenda besar transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengakhiri sistem penilaian yang berfokus pada hafalan dan tekanan tinggi, menuju pendekatan yang lebih manusiawi, kontekstual, dan berorientasi pada kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta pemahaman konsep secara mendalam.
“Kita ingin sistem pendidikan yang memerdekakan, bukan membebani. Tes Kemampuan Akademik bukan sekadar ujian, melainkan alat refleksi untuk memahami sejauh mana siswa mampu berpikir logis, menyelesaikan masalah, dan memahami makna dari apa yang mereka pelajari,” ujar Nadiem dalam konferensi pers nasional yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Senin (21/7).
Akhir dari Ujian Nasional: Transformasi Besar dalam Dunia Pendidikan
Ujian Nasional telah menjadi ikon sistem pendidikan Indonesia sejak era Orde Baru. Dikenal luas sebagai “momok” bagi siswa, UN selama bertahun-tahun menjadi satu-satunya penentu kelulusan, tanpa mempertimbangkan proses belajar yang berlangsung selama bertahun-tahun di sekolah.
Namun, seiring waktu, kritik terhadap UN semakin menguat. Banyak pihak menilai sistem ini tidak adil karena tidak mencerminkan keragaman kondisi sekolah, daerah, dan karakter siswa. Apalagi, fokus yang berlebihan pada capaian angka semata memunculkan praktik tidak sehat, seperti drill soal, pembelajaran instan, hingga tekanan mental bagi siswa dan guru.
Perubahan ini sebenarnya telah dirintis sejak 2021, ketika UN sempat digantikan oleh Asesmen Nasional, yang bersifat diagnosis, bukan penentu kelulusan. Kini, dengan diperkenalkannya Tes Kemampuan Akademik, pemerintah mengambil langkah lebih lanjut untuk mereformasi total pendekatan evaluasi nasional.
Mengenal Tes Kemampuan Akademik (TKA): Lebih Kontekstual dan Bermakna
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah sistem evaluasi baru yang dirancang untuk mengukur kemampuan dasar siswa dalam literasi, numerasi, dan penalaran ilmiah, bukan sekadar penguasaan materi pelajaran.
Karakteristik TKA:
- Berbasis kompetensi, bukan konten hafalan.
- Soal variatif: pilihan ganda, isian, studi kasus, dan esai reflektif.
- Berorientasi pada pemahaman, bukan kecepatan menyelesaikan soal.
- Mengintegrasikan nilai-nilai karakter dan konteks kehidupan nyata.
TKA juga tidak akan menjadi satu-satunya penentu kelulusan. Nilai dari tes ini akan dipadukan dengan portofolio hasil belajar, proyek kurikulum merdeka, dan penilaian dari guru, sehingga siswa dinilai secara lebih menyeluruh dan adil.
“Dengan pendekatan ini, siswa tidak akan merasa gagal hanya karena satu hari ujian. Yang dinilai adalah perjalanan belajar mereka secara keseluruhan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, M. Lukman, dalam sesi tanya jawab.
Dampak Bagi Siswa, Guru, dan Sekolah
Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam cara guru mengajar dan siswa belajar:
Untuk siswa:
- Tidak lagi belajar demi nilai ujian, tapi untuk memahami dan berpikir kritis.
- Mendapatkan umpan balik yang lebih personal dan mendalam.
- Merasa dihargai karena proses belajar mereka diakui, bukan hanya hasil akhir.
Untuk guru:
- Didorong untuk menerapkan pembelajaran aktif, bukan sekadar ceramah dan drilling soal.
- Mendapat pelatihan dan dukungan untuk menyusun penilaian berbasis kompetensi.
- Menjadi bagian penting dari evaluasi akhir siswa, bukan hanya pelaksana kurikulum.
Untuk sekolah:
- Diperlukan penyesuaian dalam manajemen waktu belajar, sistem pelaporan nilai, dan metode pengajaran.
- Harus aktif dalam mengembangkan budaya belajar yang reflektif dan kolaboratif.
Respons Masyarakat Pendidikan: Optimistis tapi Waspada
Meski disambut positif oleh banyak pihak, perubahan ini juga mengundang sejumlah catatan kritis. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, namun meminta pemerintah untuk memastikan pemerataan fasilitas, pelatihan guru, dan kesiapan infrastruktur digital.
“Jangan sampai sekolah di perkotaan maju pesat sementara sekolah di daerah tertinggal tertinggal jauh. Kesetaraan harus jadi prioritas,” ujar Prof. Unifah Rosyidi, Ketua Umum PGRI.
Kritik juga datang dari orang tua siswa yang khawatir bahwa TKA bisa menjadi bentuk baru dari ujian yang membingungkan jika sosialisasi tidak dilakukan secara maksimal. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan serangkaian webinar, modul pembelajaran, dan simulasi ujian yang akan digelar mulai Agustus 2025.
Langkah Implementasi: Bertahap dan Kolaboratif
Menurut jadwal resmi dari Kemendikbudristek, implementasi TKA akan dilakukan secara bertahap:
- Tahun Ajaran 2025/2026: TKA diterapkan di kelas 9 (SMP) dan kelas 12 (SMA/SMK).
- Uji coba nasional: Dimulai di 20 provinsi yang dipilih berdasarkan kesiapan infrastruktur.
- Pelatihan guru dan kepala sekolah: Disiapkan modul daring dan luring melalui Pusdiklat dan LPMP.
- Evaluasi berkala dan revisi kebijakan: Pemerintah membuka ruang umpan balik dari sekolah, guru, dan orang tua.
Kemendikbudristek juga akan menggandeng sejumlah lembaga independen dan universitas untuk menyusun soal dan mengevaluasi pelaksanaan agar objektivitas dan kualitas tetap terjaga.
Langkah Berani Menuju Pendidikan Bermakna
Penghapusan Ujian Nasional dan penggantian dengan Tes Kemampuan Akademik menandai babak baru dalam sejarah pendidikan Indonesia. Ini adalah langkah berani menuju pendidikan yang lebih berpihak pada siswa, menghargai proses belajar, dan menciptakan generasi yang berpikir kritis dan solutif.
Keberhasilan kebijakan ini tentu tidak bergantung pada dokumen resmi semata, tetapi pada kerja sama dan komitmen semua pihak: guru, sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Jika dijalankan dengan baik, ini bisa menjadi tonggak penting menuju sistem pendidikan nasional yang lebih adil, berkualitas, dan relevan dengan tuntutan zaman.
