Jakarta, Mata4.com — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat merayakan momen bersejarah tersebut dengan lebih khidmat dan leluasa.
Penetapan cuti bersama tersebut menjadi pelengkap dari libur nasional pada tanggal 17 Agustus, sehingga masyarakat dapat menikmati rangkaian libur yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti berbagai rangkaian kegiatan kemerdekaan seperti upacara bendera, lomba tradisional, karnaval, serta mendorong geliat sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Dasar dan Tujuan Penetapan Cuti Bersama
SKB tiga menteri yang mengatur cuti bersama ini secara khusus menegaskan bahwa cuti bersama tanggal 18 Agustus bukanlah hari libur nasional, tetapi hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan istirahat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa meskipun cuti bersama diberikan, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, keamanan, dan sektor transportasi harus tetap berjalan dengan normal.
“Penetapan cuti bersama 18 Agustus ini kami harapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat rasa kebersamaan dan nasionalisme masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi warga untuk menikmati hari kemerdekaan secara lebih optimal,” ujar Menpan RB.
Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya pada sektor pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di mana rangkaian libur panjang memungkinkan masyarakat melakukan perjalanan wisata dan berbelanja lokal.
Tanggapan Apindo: Harapan Akan Kebijakan yang Terukur dan Fleksibel
Menanggapi keputusan pemerintah ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sikap hati-hati terkait dampak cuti bersama yang semakin bertambah dalam kalender nasional. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati dan mendukung semangat peringatan kemerdekaan, penetapan cuti bersama harus mempertimbangkan konsekuensi bagi produktivitas dunia usaha.
Menurut Shinta, sektor industri manufaktur, logistik, dan jasa yang banyak bergantung pada jadwal produksi dan distribusi barang sangat rentan terhadap gangguan jika terjadi libur panjang yang tidak diimbangi dengan perencanaan yang matang. Penetapan cuti bersama secara mendadak atau tanpa dialog memadai berpotensi menyebabkan backlog produksi dan keterlambatan pengiriman yang bisa berdampak pada performa bisnis secara keseluruhan.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat dan merayakan hari nasional, namun kami berharap penetapan cuti bersama dilakukan secara lebih terukur dan mempertimbangkan keberagaman kondisi sektor usaha,” kata Shinta.
Apindo juga mendorong pemerintah dan pelaku usaha untuk melakukan koordinasi lebih intensif agar penetapan cuti bersama tetap memberikan ruang bagi kelancaran operasional perusahaan, khususnya pada sektor padat karya dan rantai pasok yang kritikal.
Dampak Cuti Bersama pada Produktivitas dan Distribusi
Sejumlah survei dan studi yang dilakukan Apindo pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penambahan hari libur nasional dan cuti bersama cenderung menurunkan tingkat produktivitas nasional. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan harus menghentikan operasi sementara, yang menyebabkan target produksi tidak tercapai.
Selain itu, gangguan pada sistem distribusi barang juga sering terjadi saat libur panjang, mengingat banyak jasa logistik dan transportasi yang mengalami penurunan aktivitas. Kondisi ini berpotensi memperlambat pasokan bahan baku dan barang jadi ke pasar, yang pada akhirnya berpengaruh pada harga dan ketersediaan produk.
Namun demikian, Shinta mengakui bahwa cuti bersama juga membawa dampak positif di sisi lain, seperti peningkatan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di sektor ritel dan pariwisata.

www.service-ac.id
Fleksibilitas dan Penyesuaian Kebijakan di Sektor Swasta
Dalam SKB tiga menteri tersebut, pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada perusahaan swasta untuk mengatur penugasan dan jadwal kerja secara fleksibel sesuai kebutuhan dan karakteristik bisnis masing-masing. Ini memungkinkan pengusaha untuk menyesuaikan jadwal cuti karyawan agar tidak mengganggu kelangsungan operasional.
“Pengusaha diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pelaksanaan cuti bersama dengan kondisi di lapangan. Ini penting agar ada keseimbangan antara hak karyawan untuk beristirahat dan kebutuhan perusahaan untuk tetap produktif,” terang Shinta.
Apindo mendorong agar perusahaan terus menerapkan komunikasi terbuka dengan karyawan dalam merencanakan cuti bersama sehingga kedua belah pihak dapat meraih manfaat maksimal tanpa mengorbankan produktivitas.
Penutup: Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Kebijakan Terbaik
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 sebagai hari untuk memperingati kemerdekaan RI ke-80 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan sejarah dan semangat kebangsaan. Namun di sisi lain, keberlanjutan dan daya saing perekonomian nasional juga menjadi prioritas yang harus dijaga.
Kolaborasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan sangat menentukan efektivitas kebijakan cuti bersama agar bisa berjalan optimal tanpa menimbulkan gangguan signifikan. Apindo tetap membuka ruang dialog konstruktif agar kebijakan cuti bersama berikutnya dapat semakin terukur dan adaptif dengan kebutuhan dunia usaha modern.
