Banyumas, Mata4.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas secara resmi mendesak pemerintah pusat agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur program Masyarakat Binaan Gedung (MBG). Program yang bertujuan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan fasilitas dan gedung milik pemerintah ini dinilai sangat strategis, namun selama ini masih menghadapi kendala regulasi yang belum memadai. Oleh karena itu, Pemkab Banyumas berharap Perpres tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas wewenang pemerintah daerah dalam mengelola program MBG secara efektif dan tepat sasaran.
Pentingnya Perpres MBG bagi Pemerintah Daerah
Bupati Banyumas, menjelaskan bahwa keberadaan Perpres sangat krusial sebagai payung hukum yang mengatur peran serta kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan program MBG. “Selama ini, keterbatasan regulasi membuat pelaksanaan program ini belum optimal. Dengan adanya Perpres, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program MBG dengan lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda-beda, sehingga diperlukan aturan yang fleksibel namun jelas agar program ini bisa diadaptasi sesuai kebutuhan lokal. “Wewenang yang jelas dari pemerintah pusat kepada daerah akan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat ini,” ujarnya.
Hambatan Pelaksanaan Program MBG Tanpa Regulasi Jelas
Sejak diluncurkan, program MBG telah berjalan di sejumlah daerah dengan berbagai tingkat keberhasilan. Namun, tanpa landasan hukum yang kuat, banyak daerah menghadapi kesulitan dalam menetapkan aturan pelaksanaan, pengelolaan dana, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan masyarakat binaan. Kondisi ini berdampak pada lambatnya pengembangan program dan belum optimalnya manfaat yang diterima masyarakat.
Seorang pejabat di Dinas Sosial Banyumas, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami ingin program ini berjalan efektif, tapi tanpa regulasi yang jelas, kewenangan kami dalam mengelola dan mengawasi menjadi terbatas. Ini menjadi tantangan besar dalam implementasi di lapangan.”
Upaya Pemerintah Pusat dan Proses Penyusunan Perpres
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait saat ini tengah menyusun rancangan Perpres MBG yang diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah sekaligus memberikan standar pelaksanaan yang jelas. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan Perpres tersebut akan resmi diterbitkan.
Sementara itu, Pemkab Banyumas bersama beberapa daerah lain terus memberikan masukan melalui berbagai forum koordinasi dan konsultasi publik agar regulasi yang nantinya diterbitkan dapat mencakup aspek teknis pelaksanaan, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Pendapat Pakar Tata Kelola Pemerintahan
Menurut Dr. pakar tata kelola pemerintahan dari [Nama Universitas], Perpres MBG yang kuat dan komprehensif dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Regulasi yang mengatur dengan jelas kewenangan dan tanggung jawab daerah sangat penting agar program pemberdayaan masyarakat ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tapi juga berdampak nyata,” jelasnya.
Dr. [Nama Pakar] juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan program ini agar tercipta rasa memiliki dan keberlanjutan program.
Harapan Masyarakat dan Dampak Positif Program MBG
Masyarakat Banyumas berharap dengan adanya Perpres, program MBG dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat yang nyata, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan sekitar.
Sari (35), warga desa di Banyumas yang selama ini menjadi bagian dari program MBG, mengungkapkan harapannya, “Kami ingin program ini terus dikembangkan dan ada aturan yang jelas supaya kami bisa lebih aktif berpartisipasi dan mendapat manfaat yang lebih besar.”
Program MBG tidak hanya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.
Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkab Banyumas berkomitmen untuk menjalankan program MBG dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program serta memberikan masukan demi penyempurnaan kebijakan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan partisipasi publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

