
MATA4.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Program pemutihan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Apa Saja yang Dibebaskan?
Melalui program ini, masyarakat Jawa Barat dapat menikmati sejumlah keringanan pajak, di antaranya:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Pembebasan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun-Tahun Sebelumnya
- Diskon Pokok Pajak untuk Kendaraan Tertentu
Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat, baik roda dua maupun roda empat.
Disambut Baik DPRD dan Masyarakat
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, program pemutihan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga menjadi strategi efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Kami menyambut baik langkah Pemprov Jabar. Ini meringankan masyarakat dan memberi kesempatan kedua bagi yang tertunggak,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2025).
Sementara itu, sejumlah warga menyampaikan apresiasinya di berbagai platform sosial media dan menyebut program ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.
Cara Mengikuti Program Pemutihan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi Samsat terdekat, atau mengakses layanan online melalui:
- e-Samsat Jabar
- Samsat Mobile (Samling)
- Samsat Outlet / Drive Thru
- Aplikasi SIGNAL dan Sambara
Masyarakat diminta untuk membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB asli saat mengurus di kantor Samsat.
Penutup
Perpanjangan program pemutihan ini menjadi kabar baik di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin sebelum batas akhir pada 30 September 2025.
Pantau terus informasi publik penting dan program pemerintah daerah hanya di Mata4.com
Follow Instagram @mata4_com untuk update cepat & terpercaya.