
Surabaya, Mata4.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama dengan Forkopimda Jawa Timur, yang terdiri dari Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya, resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur penggunaan sound system atau yang lebih dikenal dengan istilah sound horeg. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat, serta mengurangi keresahan akibat suara bising yang kerap kali mengganggu warga, terutama pada malam hari.
Latar Belakang dan Tujuan SEB Sound Horeg
SEB dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2025, hasil kolaborasi antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Surat Edaran ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur.
Gubernur Khofifah dalam konferensi persnya menegaskan bahwa tujuan utama SEB ini adalah memberikan aturan jelas dan tegas mengenai batasan penggunaan sound system agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan nyaman. “Penggunaan sound system dan pengeras suara masih diperbolehkan, terutama untuk kegiatan sosial dan budaya. Namun harus sesuai aturan yang ada agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman warga sekitar,” jelasnya.
Isi dan Ketentuan Surat Edaran Bersama
SEB ini mengatur secara rinci penggunaan sound horeg, mulai dari batasan volume suara, waktu operasional, hingga aspek teknis kendaraan pengangkut sound system. Berikut beberapa poin penting dalam SEB Sound Horeg:
- Batas Tingkat Kebisingan
- Sound system statis (permanent) diizinkan hingga tingkat suara maksimal 120 desibel.
- Sound system non-statis (bergerak) dibatasi hingga 85 desibel.
Batasan ini dibuat agar suara yang keluar dari sound system tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
- Pembatasan Waktu dan Lokasi
Penggunaan sound system tidak diperbolehkan melintas atau beroperasi di sekitar tempat ibadah saat sedang berlangsung ibadah, rumah sakit, dan area pendidikan selama jam belajar.
Selain itu, penggunaan sound system selama perjalanan menuju lokasi acara juga dilarang untuk mencegah gangguan terhadap masyarakat umum. - Dimensi dan Standar Kendaraan
Kendaraan yang membawa sound system wajib memenuhi standar uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi dimensi yang telah ditetapkan oleh peraturan lalu lintas. Ini untuk memastikan keselamatan berkendara sekaligus mencegah kerusakan jalan. - Peruntukan Penggunaan
Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial, budaya, dan acara resmi masyarakat masih diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam SEB.

www.service-ac.id
Penegakan Hukum: Polisi Siap Bertindak Tegas
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan, penegakan aturan dalam SEB ini bukan sekadar himbauan, melainkan tindakan tegas yang akan diberlakukan kepada siapa pun pelanggar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum, aparat kepolisian berwenang melakukan penghentian secara paksa.
“Bila sound horeg melanggar batas volume, atau beroperasi di tempat dan waktu yang dilarang, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Pihak penyelenggara acara harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” ujar Kombes Jules.
Di beberapa wilayah, seperti Polres Batu, larangan penggunaan sound horeg sudah diterapkan dan diawasi ketat. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Polda Jatim dan siap menindak pelanggar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Respons dan Dukungan Masyarakat
Masyarakat Jawa Timur, khususnya warga perkotaan seperti Surabaya dan Malang, menyambut baik diterbitkannya SEB ini. Banyak warga merasa selama ini suara bising dari sound horeg kerap mengganggu istirahat malam dan aktivitas sehari-hari.
Seorang warga Surabaya, Ningtyas (30), mengungkapkan dukungannya, “Saya senang sekali dengan adanya aturan ini. Selama ini suara sound horeg seringkali mengganggu, apalagi di malam hari. Dengan aturan ini, saya harap kita semua bisa hidup lebih nyaman dan tentram.”
Namun, ada pula yang berharap sosialisasi aturan ini dilakukan secara masif agar semua pihak paham dan tidak ada pelanggaran yang tidak disengaja. Pemerintah dan aparat keamanan pun berjanji akan menggelar kampanye edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sound system.
Manfaat Jangka Panjang SEB Sound Horeg
Selain menjaga ketertiban dan ketenangan warga, SEB ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik sosial yang kerap muncul akibat penggunaan sound horeg yang tidak terkendali. Dengan aturan yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap tercipta harmoni dalam masyarakat.
Di sisi lain, para pelaku usaha yang bergerak di bidang sound system juga diajak untuk menaati peraturan dan mengedepankan profesionalitas, sehingga kegiatan mereka bisa berjalan lancar tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Terbitnya Surat Edaran Bersama tentang sound horeg oleh Pemprov Jawa Timur bersama Forkopimda merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat. Dengan adanya batasan teknis, waktu, dan lokasi penggunaan sound system, diharapkan seluruh warga Jawa Timur dapat hidup harmonis tanpa terganggu kebisingan.
Penegakan hukum yang tegas oleh kepolisian memastikan aturan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebijakan nyata yang berdampak positif bagi kehidupan sehari-hari. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan agar tercipta Jawa Timur yang damai, tertib, dan nyaman bagi semua.