Solo, Mata4.com – Kasus dugaan penggelapan uang tunai oleh seorang sopir bank berinisial A yang membawa kabur dana sebesar Rp 10 miliar dari mobil operasional bank daerah kembali menggemparkan publik. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah perbukitan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga karung besar yang berisi uang tunai sebagai barang bukti. Kasus ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan terhadap keamanan pengelolaan dana tunai perbankan, tetapi juga memicu diskusi lebih luas mengenai pengawasan internal dan integritas aparat keuangan di Indonesia.
Latar Belakang Kejadian
Kasus ini bermula pada tanggal 1 September 2025, ketika pelaku A ditugaskan mengambil uang tunai dari dua sumber berbeda, yaitu Bank Indonesia Solo dan Bank Jateng Cabang Solo. Total uang yang diangkut mencapai Rp 10 miliar, terdiri atas Rp 6 miliar dari BI Solo dan Rp 4 miliar dari Bank Jateng.
Mobil operasional yang digunakan untuk membawa uang tersebut adalah Toyota Avanza Veloz berwarna hitam, yang biasa dipakai dalam aktivitas operasional bank. Pengambilan uang dan pemindahan ke dalam mobil berlangsung sesuai protokol, diawasi oleh petugas bank lainnya.
Namun, pada saat proses berlangsung, salah seorang petugas yang mendampingi pelaku pergi ke toilet. Di momen itulah, pelaku A memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur kendaraan tersebut beserta uang di dalamnya.
Detik-Detik Aksi Pelaku
Rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian merekam dengan jelas kendaraan operasional bank yang meninggalkan area sekitar pukul 12.20 WIB tanpa pengawalan atau pendampingan. Pelaku tampak melaju dengan tenang meninggalkan tempat kejadian.
Hal ini menjadi bukti penting dalam penyelidikan, karena menunjukkan bahwa pelaku sengaja merencanakan aksi kabur secara cepat dan terorganisir, menggunakan situasi lengah dari petugas yang berada di lokasi.
Pihak bank dan kepolisian pun segera melakukan koordinasi untuk melacak keberadaan pelaku dan uang yang dibawa kabur.
Pencarian dan Penangkapan Pelaku
Tim gabungan Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah mengerahkan seluruh kemampuan penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV dari berbagai sudut, pelacakan rute pelarian, serta penggalian informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah menjalankan operasi selama kurang lebih satu minggu, pelaku ditemukan bersembunyi di wilayah perbukitan Panggang, Gunungkidul, DIY. Penangkapan dilakukan pada dini hari tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga karung besar berisi uang tunai, diduga sebagian besar dari jumlah Rp 10 miliar yang dibawa kabur. Dua kendaraan juga diamankan, yaitu Toyota Avanza Veloz yang digunakan pelaku dan Daihatsu Sigra yang diduga dipakai untuk perpindahan dana dan pelarian.
Pernyataan Resmi dari Kepolisian
Kapolresta Surakarta menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini berjalan dengan lancar dan transparan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status pelaku saat ini masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Polisi juga menyampaikan bahwa penyidikan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi ini, baik dalam bentuk persekongkolan maupun pengaturan logistik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Kapolresta.
Reaksi dan Tanggapan dari Pihak Bank
Manajemen bank tempat pelaku bekerja mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan kebijakan atau praktik kelembagaan.
Bank juga menegaskan bahwa dana nasabah dan operasional bank tetap aman, tidak terdampak oleh peristiwa ini. Mereka berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa.
“Keamanan dana nasabah adalah prioritas kami. Kami akan memperketat pengawasan dan prosedur operasional,” kata perwakilan bank.
Aspek Hukum dan Proses Penegakan
Kasus ini melibatkan berbagai aspek hukum, termasuk dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Penyidik akan mengumpulkan bukti berupa dokumen transaksi, rekaman komunikasi, kesaksian saksi, serta hasil analisis barang bukti uang tunai yang diamankan.
Pakar hukum menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan memberikan kesempatan pembelaan bagi pelaku.
Proses persidangan nantinya akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta lengkap dan menentukan apakah pelaku bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik
Kejadian ini mengguncang kepercayaan publik terhadap keamanan pengelolaan dana di lembaga keuangan, khususnya bank daerah. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari institusi keuangan dan aparat hukum.
Pengamat perbankan menyoroti pentingnya memperkuat sistem pengawasan internal, penggunaan teknologi pengamanan, serta pelatihan karyawan dalam menghadapi potensi risiko semacam ini.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan dana tunai, serta meninjau ulang SOP (Standard Operating Procedure) agar tidak terjadi celah yang bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Prinsip Praduga Tak Bersalah dan Etika Pemberitaan
Dalam pemberitaan kasus ini, penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah, sehingga pelaku belum dapat dianggap bersalah sampai ada putusan hukum yang tetap.
Redaksi berkomitmen menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan tidak memojokkan pihak manapun, serta menghormati hak privasi dan perlindungan hukum bagi semua yang terlibat.
Penutup
Penangkapan sopir bank yang diduga membawa kabur uang tunai Rp 10 miliar ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem perbankan dan menindak pelanggaran hukum. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi seluruh lembaga keuangan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

