Jakarta, Mata4.com — Pengacara korporasi Wilmar Group, Marcella Santoso, melalui tim kuasa hukumnya, meminta Majelis Hakim Efendi cs memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskannya dari rumah tahanan. Permohonan itu disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan,” ujar kuasa hukum Marcella saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Dalam eksepsi tersebut, Marcella juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dan meminta agar seluruh proses persidangan dihentikan.
“Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso dan mengembalikan berkas dakwaan kepada Kejaksaan,” lanjut kuasa hukumnya.
Kasus Suap Rp40 Miliar ke Hakim Tipikor
Marcella Santoso menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap Rp40 miliar untuk mengondisikan putusan onslag bagi korporasi sawit besar — Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — yang terlibat dalam ekspor ilegal Crude Palm Oil (CPO).
Selain Marcella, terdakwa lain adalah Muhammad Syafei (MS) selaku Social Security Licence Head PT Sari Agrotama Persada (afiliasi Wilmar), serta dua kuasa hukum Wilmar lainnya, Ariyanto (AR) dan Junaedi Saibih (JS).
Menurut JPU Kejaksaan Agung, para terdakwa memberikan uang suap kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta melalui panitera muda Wahyu Gunawan, untuk memengaruhi putusan perkara.
“Terdakwa memberikan uang tunai sebesar USD2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk memengaruhi putusan onslag,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Pembagian Uang Suap
Jaksa menguraikan uang diberikan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: USD500 ribu (sekitar Rp8 miliar)
- Tahap kedua: USD2 juta (sekitar Rp32 miliar)
Dana itu dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai peran mereka.
Berikut rincian yang disebut dalam dakwaan jaksa:
- Muhammad Arif Nuryanta: Rp15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp2,4 miliar
- Hakim Djuyamto: Rp9,5 miliar
- Hakim Agam Syarif & Ali Muhtarom: masing-masing Rp6,2 miliar
“Uang suap diberikan agar hakim memberikan putusan onslag dalam perkara ekspor CPO dan turunannya,” jelas jaksa.
Dakwaan Pencucian Uang dan Obstruction of Justice
Selain kasus suap, Marcella Santoso, Muhammad Syafei, dan Ariyanto juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp28,4 miliar. Uang tersebut berasal dari rencana suap total Rp60 miliar untuk memengaruhi proses hukum kasus CPO.
Tak berhenti di situ, Marcella dan kuasa hukum Wilmar lainnya didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) bersama mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki.
Jaksa menyebut para terdakwa berusaha menghambat penyidikan dengan menghapus barang bukti elektronik, menggunakan buzzer untuk opini publik, dan membuang ponsel berisi percakapan terkait perkara.
“Mereka menyusun skema nonyuridis untuk memengaruhi proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung,” tegas jaksa.
Proses Sidang Masih Berlanjut
Sidang Marcella Santoso akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Majelis Hakim Efendi cs dijadwalkan membacakan putusan sela dalam waktu dekat, yang akan menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke pembuktian atau dihentikan.
