Jakarta, Mata4.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum berpotensi mengurangi minat investor untuk masuk ke Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Bob menilai penetapan upah minimum harus memperhatikan kemampuan industri agar tidak menimbulkan beban berat bagi pelaku usaha.
“Upah minimum jangan sampai mengusir investasi, atau mereka yang ingin masuk. Karena banyak pencari kerja di Indonesia,” ujarnya.

Sektor Padat Karya Paling Terdampak
Apindo menyebut sektor padat karya seperti tekstil dan garmen paling sensitif terhadap penyesuaian upah. Jika beban kerja meningkat, investor dikhawatirkan akan memilih negara lain dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.
Pemerintah Tetap Gunakan Formula PP 51/2023
Pemerintah sebelumnya memastikan bahwa penetapan upah minimum tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Kebijakan ini disebut bertujuan menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Upah Bukan Satu-Satunya Faktor
Pengamat ekonomi menilai meski upah penting, keputusan investor juga dipengaruhi faktor lain seperti stabilitas regulasi, kualitas infrastruktur, dan kemudahan perizinan.
