Jakarta, Mata4.com — Ribuan petani tebu di berbagai sentra produksi di Indonesia kini menghadapi tekanan berat akibat anjloknya harga gula kristal putih (GKP) di pasaran. Anjloknya harga ini diduga kuat disebabkan oleh membanjirnya gula rafinasi ke pasar konsumsi, sebuah kondisi yang dinilai menyimpang dari peruntukannya dan mengancam keberlangsungan hidup para petani.
Gula rafinasi merupakan gula hasil proses pemurnian yang idealnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk pasar rumah tangga. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, gula jenis ini ditemukan beredar secara bebas di pasar tradisional dan ritel modern, bersaing langsung dengan gula petani dalam segmen konsumsi rumah tangga.
Harga Gula Petani Anjlok, Produksi Terancam Mandek
Berdasarkan data yang dihimpun dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), harga gula petani saat ini hanya berada di kisaran Rp9.500 hingga Rp10.000 per kilogram. Harga ini jauh di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp11.500 per kilogram.
“Petani sangat terpukul. Harga ini sudah di bawah biaya produksi. Kalau dibiarkan, tahun depan banyak petani bisa gulung tikar,” kata Suyatno, Ketua APTRI Wilayah Jawa Timur, dalam pernyataannya kepada media.
Suyatno menjelaskan bahwa biaya produksi tebu terus meningkat setiap tahun, mulai dari pupuk, tenaga kerja, hingga biaya pengolahan di pabrik gula. Dalam situasi harga yang terus tertekan, margin keuntungan petani semakin menipis — bahkan banyak yang harus menjual di bawah harga pokok hanya untuk menutupi pinjaman modal tanam.
Gula Rafinasi Salah Jalur Distribusi
Menurut APTRI, masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi merupakan pelanggaran distribusi yang seharusnya diawasi ketat oleh pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Gula rafinasi itu untuk industri, bukan untuk dijual di pasar umum. Tapi sekarang bisa ditemukan di toko kelontong. Ini menyakitkan bagi kami yang susah payah menanam tebu,” ungkap Lukman Hakim, petani dari Pati, Jawa Tengah.
Ia mengaku kesulitan menjual gula hasil gilingnya karena banyak pedagang besar lebih memilih membeli gula rafinasi impor yang lebih murah dan lebih putih secara visual, meskipun kandungan gizinya tidak berbeda signifikan dari gula kristal putih lokal.
Mekanisme Lelang Dianggap Tak Transparan
Masalah lain yang dihadapi petani adalah sistem lelang gula nasional, yang dinilai kurang berpihak dan tidak transparan. Mekanisme lelang, yang seharusnya menjadi sarana penyaluran hasil produksi petani ke pasar dengan harga wajar, kini justru dianggap hanya menguntungkan pabrikan dan pedagang besar.
“Kami sering tidak tahu kapan lelang dilakukan, berapa harga dasar, dan siapa pembeli gula kami. Kadang harga sudah ditentukan sepihak,” ujar Sri Wahyuni, petani tebu perempuan dari Blora.
APTRI mengusulkan agar lelang dilakukan secara daring dengan pengawasan terbuka dan partisipasi koperasi petani. Dengan demikian, harga bisa lebih transparan dan petani tidak lagi berada di posisi tawar yang lemah.
Tanggapan Pemerintah: Investigasi dan Evaluasi Tata Niaga Gula
Menanggapi desakan tersebut, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi. Dalam keterangan pers, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dr. Wahyu Nugroho, menyatakan:
“Kami sudah menerima laporan dari lapangan dan sedang menelusuri alur distribusi gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas.”
Ia menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari petani dan tengah mengevaluasi sistem lelang gula nasional, termasuk kemungkinan mengintegrasikan teknologi digital dan memperkuat pengawasan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Bulog, dan stakeholder industri gula nasional untuk menyusun ulang strategi tata niaga gula yang adil bagi semua pihak, terutama petani.
Pandangan Pengamat: Sistem Harus Berpihak pada Petani
Pengamat pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Dian Rahayu, menegaskan bahwa tata niaga gula nasional saat ini masih sangat timpang dan rentan dimainkan oleh pelaku besar.
“Ironis, di negara agraris seperti Indonesia, petani masih kalah bersaing di pasar domestik. Padahal merekalah yang menanggung risiko produksi dari awal hingga panen,” ujarnya.
Dian menyarankan agar pemerintah menyiapkan kebijakan protektif seperti kuota distribusi untuk petani, insentif harga dasar, serta perbaikan distribusi hasil panen melalui koperasi berbasis petani.
Harapan Petani: Negara Hadir, Harga Adil
Para petani tebu di Indonesia kini menggantungkan harapan pada kehadiran negara untuk membenahi sistem yang mereka anggap tidak berpihak. Mereka tidak meminta bantuan atau subsidi, tetapi sistem yang adil dan pengawasan yang tegas.
“Kami tidak minta dimanja. Kami hanya ingin pasar yang jujur dan perlindungan dari praktik curang. Jika gula rafinasi dibatasi pada jalur industrinya, harga gula petani pasti bisa stabil,” ujar Teguh Santosa, petani dari Lamongan.
Kesimpulan
Krisis harga gula yang dialami petani tebu saat ini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi komoditas pangan strategis di Indonesia. Masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera memperbaiki regulasi dan tata niaga.
Dengan membenahi sistem lelang, memperkuat distribusi koperasi, dan menjaga jalur distribusi gula sesuai peruntukan, Indonesia dapat memastikan bahwa petani tetap berdaya, produksi dalam negeri terlindungi, dan konsumen tetap mendapatkan harga yang wajar.

