Denpasar, 24 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dipastikan akan segera menyerahkan berkas perkara Direktur PT Mitra Bali Sukses – I Gusti Ayu Sasih Ira (IGASI), pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali – kepada Kejaksaan Negeri. Langkah ini diambil setelah pihak penyidik menilai berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Awal dan Penetapan Tersangka
- Pada 26 Agustus 2024, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), melalui kuasa Vanny Irawan, mengajukan laporan resmi ke Polda Bali tentang penggunaan musik berhak cipta tanpa izin di outlet Mie Gacoan Bali.
- Setelah proses penyelidikan berjalan, laporan tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
- Pada 21 Juli 2025, Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, mengumumkan IGASI telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta, karena terbukti memutar lagu tanpa membayar royalti .
Dugaan Pelanggaran dan Estimasi Kerugian
- Pihak SELMI selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menilai Mie Gacoan Bali telah memutar musik secara komersial tanpa membayar royalti, melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
- Estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah, dihitung berdasarkan tarif royalti Rp 120 ribu per kursi per tahun x jumlah kursi dalam tiap outlet x jumlah outlet di Bali.
Tahap Pelimpahan ke JPU
- Berdasarkan prosedur, setelah penyidik menganggap berkas sudah lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
- JPU memiliki waktu 14 hari kerja (berdasarkan KUHAP) untuk menelaah berkas. Jika dinyatakan memenuhi syarat, jaksa menyusun surat dakwaan. Bila ada yang kurang, berkas dapat dikembalikan untuk dilengkapi.
Tersangka dan Ancaman Hukum
- Hingga kini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka – I Gusti Ayu Sasih Ira selaku direktur ﹣ dan belum ditahan, mengingat belum dianggap memenuhi syarat penahanan.
- IGASI disangkakan melanggar Pasal 117 dan/atau Pasal 24 UU Hak Cipta, yang mengancam hukuman sampai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Respons dan Persoalan Legalitas Outlet
- Hingga publikasi terkini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mie Gacoan Bali atau IGASI terkait status tersangka maupun tuduhan dugaan pelanggaran hak cipta.
- Kasus ini menambah daftar masalah hukum sebelumnya, mulai dari masalah izin lingkungan hingga perizinan bangunan outlet Mie Gacoan di beberapa daerah Indonesia.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
- Pelimpahan berkas segera dilakukan oleh Polda Bali ke JPU.
- Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menelaah kelengkapan berkas.
- Bila lengkap, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melanjutkan ke tahap persidangan.
- Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri, dengan peluang pengajuan pembelaan oleh tersangka di kemudian hari.
Signifikansi dan Implikasi Lebih Luas
- Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha – khususnya restoran dan layanan konsumen – terkait kepatuhan penggunaan musik berlisensi di ruang publik.
- Penegakan hukum terhadap penggunaan lagu tanpa izin di tempat usaha sekali lagi menegaskan pentingnya mekanisme royalti yang adil dan transparan.
- Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pelajaran agar usaha modern juga harus menerapkan aspek legalitas secara menyeluruh, baik dari segi hak cipta, lingkungan, maupun perizinan bangunan.
Catatan Media dan Publik
Media lokal seperti Bali Express, Jembrana Express, Publica News, dan Radar Bali konsisten menyebut potensi kerugian bisnis ini mencapai “miliaran rupiah” dan menekankan penetapan tersangka yang baru satu orang.
Ringkasan Singkat
| Tahapan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Aduan SELMI | 26 Agu 2024 | Laporan resmi diajukan |
| Naik penyidikan | 20 Jan 2025 | Berdasarkan LP |
| Penetapan tersangka | 21 Jul 2025 | IGASI ditetapkan tersangka |
| Estimasi kerugian | — | Miliaran rupiah |
| Pelimpahan ke JPU | Segera | Setelah berkas dinyatakan lengkap |
| Ancaman hukum | — | 4 tahun penjara/denda Rp 1 miliar |
Kesimpulan: Pelimpahan berkas ke JPU menjadi babak penting dalam proses hukum yang dipantau oleh publik. Selanjutnya, semua mata akan tertuju pada keputusan jaksa: apakah berkas lengkap dan layak diproses ke persidangan, atau masih diperlukan penguatan bukti?
