
Bandung, Mata4.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan dua pria, berinisial Y (38) dan JA (30), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan kedua tersangka telah ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana,” ujar Hendra di Bandung, Senin (29/9/2025).
Peran Tersangka
Menurut penyidik, Y berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak, dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp15 juta–Rp30 juta per bulan.
Sementara JA diduga membantu dengan meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban, serta bertindak sebagai perantara dan memberikan keterangan guna memuluskan aksi Y.

Pendalaman Kasus
Hendra menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 22 September 2025, penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar telah berkomunikasi langsung dengan korban Reni Rahmawati melalui sambungan telepon. Dalam kesempatan itu, penyidik juga mewawancarai pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban untuk memperkuat bukti.
Catatan Hukum
Kasus ini menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap praktik perdagangan manusia, khususnya modus-modus baru seperti kawin kontrak yang memanfaatkan korban perempuan untuk eksploitasi seksual di luar negeri. Penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 dan KUHP, dengan tujuan melindungi korban dan mencegah tindak pidana serupa.