Bandung, Mata4.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyiapkan pasal berlapis terhadap tersangka terkait ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menyebut penyidik akan menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau luka ringan.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kedua pasal tersebut mengatur tanggung jawab pemilik, pengguna, dan pihak profesional, seperti kontraktor, konsultan, atau pengawas, bila terjadi pelanggaran teknis dalam pembangunan gedung.
Hingga Kamis (9/10/2025), sebanyak 17 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pengurus pondok, pekerja bangunan, hingga warga sekitar lokasi. Pemeriksaan masih akan terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembangunan musala.
Baca Juga:
daftar lengkap 56 wakil menteri kabinet merah putih
Kapolda menambahkan, pihak penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. “Tentunya nanti ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana akan kami mintai keterangan juga, untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan,” ujar Nanang.
Selain aspek hukum, pihak kepolisian menekankan pentingnya perencanaan dan pengawasan konstruksi agar tragedi serupa tidak terjadi di masa mendatang. Nanang berharap seluruh lembaga pendidikan dan masyarakat lebih memperhatikan keselamatan bangunan serta standar konstruksi yang berlaku.

Jumlah total korban ambruknya musala Ponpes Al Khoziny mencapai 171 orang, dengan 104 dinyatakan selamat dan 67 meninggal dunia. Delapan korban meninggal mengalami kondisi tubuh tidak lengkap. Seluruh korban yang meninggal telah diserahkan kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim untuk proses identifikasi.
Insiden ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren di seluruh Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo, sebelumnya menyatakan akan memprioritaskan bangunan berlantai lebih dari satu. Pemeriksaan akan dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Sumatera, dengan total target mencapai 40 ribu pondok pesantren. Pemerintah menggandeng Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan dan konstruksi.
Kejadian di Sidoarjo menjadi peringatan keras mengenai pentingnya tanggung jawab hukum, teknis, dan pengawasan dalam pembangunan gedung, khususnya yang menampung banyak santri dan anak-anak. Kapolda Jatim menekankan bahwa pihak yang terbukti lalai akan ditindak tegas sesuai hukum.
Selain penyelidikan kasus pidana, fokus saat ini juga diberikan pada penanganan trauma korban dan keluarga. Tim psikolog dari pemerintah daerah dan Kementerian Agama telah diterjunkan untuk memberikan trauma healing bagi santri yang selamat.
Polda Jatim menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan secara tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kontraktor, konsultan, dan pengawas teknis yang bertanggung jawab selama pembangunan musala. Kasus ini dipandang sebagai momentum penting bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia untuk meningkatkan standar keamanan dan keselamatan.
