Bekasi, Mata4.com – Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di wilayah Jakarta. Dalam operasi yang dilakukan pada 12–15 November 2025 tersebut, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga Padalarang, Bandung Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan impor pakaian bekas yang berpotensi mengganggu industri dan pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Edy Sitepu, Sabtu (15/11/2025).
Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penindakan perdagangan balpres ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menekankan pentingnya penertiban barang bekas impor tanpa mematikan pelaku usaha kecil.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ujar Budi Hermanto.
Ia menambahkan, pemerintah dan aparat ingin memastikan bahwa pemberantasan barang ilegal tetap memperhatikan keberlangsungan UMKM agar tidak terdampak secara langsung.
Awal Pengungkapan: Informasi dari Warga
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 November 2025. Warga melaporkan adanya truk engkel yang memuat balpres dan tengah melintas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan mendapati 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan ke Pasar Senen
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menelusuri aliran barang menuju Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sana, petugas mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I.
Dari keterangan I, diketahui bahwa masih ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mengirimkan balpres.

Operasi Lanjutan hingga Padalarang
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bergerak ke wilayah Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan:
- 2 truk engkel
- 3 mobil boks
- 1 unit Avanza
- 7 sopir dan kenek
- 184 bal pakaian bekas impor
Jika digabungkan dengan temuan awal di Duren Sawit, total barang bukti yang diamankan mencapai 207 balpres.
Seluruh barang bukti serta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Ganggu Pasar dan Berpotensi TPPU
Selain melanggar ketentuan impor, perdagangan pakaian bekas ilegal dapat memicu tindak pidana lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, masuknya pakaian bekas secara ilegal dinilai dapat:
- Mengganggu stabilitas harga produk dalam negeri
- Merugikan pelaku UMKM tekstil lokal
- Menurunkan kualitas pasar pakaian
- Berpotensi membawa risiko kesehatan jika tidak melalui proses higienis
Polda Metro menegaskan akan terus melakukan penindakan serupa di wilayah lain.
Langkah Tegas Kepolisian
Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan konsistensinya dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban barang impor ilegal. Aparat memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai prosedur.
Operasi ini juga menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memutus mata rantai penyelundupan serta menjaga stabilitas industri dalam negeri.
