Jakarta, Mata4.com — Kepolisian Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun bernama Balqis, yang sempat dilaporkan hilang dan diduga dijual oleh pelaku ke pihak lain. Kasus ini menarik perhatian publik setelah beredar spekulasi di media sosial tentang kemungkinan adanya jaringan perdagangan organ tubuh di balik peristiwa tersebut.
Meski kabar tersebut ramai dibicarakan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan jaringan perdagangan organ, dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum penyelidikan selesai.
“Kami masih mendalami kasus ini dari berbagai sisi. Dugaan adanya praktik jual beli organ tubuh belum dapat dibenarkan karena penyelidikan masih berlangsung. Semua kemungkinan tetap kami buka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” ujar Kombes Pol. Rendra Prasetyo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/11).
Kronologi Hilangnya Balqis
Berdasarkan laporan awal, Balqis dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada Senin (3/11), setelah berpamitan untuk berangkat ke sekolah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Namun, hingga sore hari, anak tersebut tidak juga pulang ke rumah.
Keluarga yang panik segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat. Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara bersama warga kemudian melakukan pencarian intensif selama beberapa hari.
Pencarian itu membuahkan hasil ketika Balqis ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (7/11). Meskipun kondisi fisiknya relatif baik, Balqis dilaporkan mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut. Saat ini ia tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog anak dan petugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Korban sudah berada dalam perlindungan kami. Kami memastikan kondisinya aman dan mendapatkan pendampingan psikologis. Proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap motif para pelaku,” jelas Kombes Rendra.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penculikan tersebut. Keduanya ditangkap di daerah Bekasi dan Karawang. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga memiliki motif ekonomi dan berniat menjual korban kepada pihak tertentu, meski belum ada bukti bahwa transaksi tersebut terkait dengan jaringan perdagangan organ tubuh.
Polisi juga tengah menelusuri komunikasi digital, transaksi keuangan, dan jejak perjalanan kedua pelaku untuk memastikan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Termasuk memeriksa apakah ada upaya eksploitasi terhadap korban, baik secara ekonomi maupun fisik,” tambah Rendra.
Spekulasi di Media Sosial
Kasus Balqis menjadi viral di media sosial setelah sejumlah akun membagikan unggahan yang menyebutkan bahwa korban “dijual untuk diambil organnya”. Unggahan ini menimbulkan ketakutan dan kepanikan di masyarakat.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa unggahan bahkan kini tengah ditelusuri karena dinilai berpotensi menyesatkan publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan sampai hoaks mengganggu proses penyelidikan atau memperburuk kondisi psikologis keluarga korban,” tegas Rendra.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menegaskan bahwa pihaknya siap menindak akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks terkait kasus ini.
Pendampingan dari KPAI dan KemenPPPA
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menilai penculikan anak merupakan bentuk kekerasan berat yang berdampak jangka panjang, baik secara fisik maupun psikis.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan KemenPPPA untuk memastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Anak seperti Balqis harus mendapatkan pemulihan psikologis agar bisa kembali ke kehidupan normal,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.
KemenPPPA juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam perjalanan ke dan dari sekolah. Mereka juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk melapor cepat jika melihat kejadian mencurigakan.
Pandangan Ahli dan Pemerhati Anak
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Hendra Kurniawan, menilai bahwa penyelidikan dugaan perdagangan organ harus dilakukan dengan berdasarkan bukti forensik dan keterangan medis yang jelas. Ia juga menegaskan pentingnya media menjaga etika pemberitaan agar tidak memperkuat stigma atau menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Kasus penculikan anak sering kali sensitif dan menyentuh sisi emosional publik. Namun, dalam konteks penegakan hukum, kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini berdasarkan asumsi,” jelas Hendra.
Pemerhati anak, Nina Armando, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem keamanan anak di ruang publik. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini tentang keselamatan diri dan bahaya orang asing.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan. Mereka juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait jaringan penculikan anak.
Selain itu, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan lembaga sosial lainnya sepakat untuk memperkuat sistem pencegahan penculikan anak melalui kerja sama lintas sektor.
“Kami tidak hanya ingin menyelesaikan kasus ini, tetapi juga memastikan tidak ada anak lain yang menjadi korban kejahatan serupa,” kata Kombes Rendra menegaskan.
Penutup
Kasus penculikan Balqis menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang kerentanan anak di ruang publik dan perlunya kewaspadaan kolektif masyarakat. Aparat penegak hukum diminta bekerja cepat dan transparan agar keadilan bagi korban dan keluarganya bisa segera terwujud.
Publik diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan kabar tanpa dasar, dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Semua pihak, baik keluarga, sekolah, masyarakat, maupun pemerintah, diharapkan bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia.

